SuaraMalang.id - Warga Malang digegerkan kembali dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi. Polisi baru-baru ini mengamankan tersangka AR, yang diduga membunuh AP (34) warga Surabaya.
AR merupakan warga Probolinggo yang di rumah kos di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dikutip dari Antara, Jumat (5/1/2024).
Kasus mutilasi tersebut terungkap pada Oktober 2023. Warga saat itu digegerkan dengan temuan potongan jasad manusia di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Bagian tubuh dibuang di sungai, sedangkan bagian kepala, tangan serta kaki ditemukan terpendam di pinggir Sungai Bango.
Jasad tersebut lantas dibawa ke rumah sakit untuk dipastikan identitas korban. Termasuk menghubungi keluarga korban AP guna memastikan ciri-cirinya.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengatakan, dari temuan tersebut kemudian didalami. Petunjuk satu per satu mulai terungkap yang mengarah kepada tersangka AR.
"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," tambahnya.
Kasus tersebut semakin terang benderang. Polisi lantas menangkap tersangka AR. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan memutilasi korban.
Baca Juga: Cerita James Lodewijk Usai Memutilasi Istrinya, Dihantui Diminta Menyerahkan Diri
"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," katanya.
AKP Nur Wasis mengungkapkan, sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban telah diamankan. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025