SuaraMalang.id - Warga Malang digegerkan kembali dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi. Polisi baru-baru ini mengamankan tersangka AR, yang diduga membunuh AP (34) warga Surabaya.
AR merupakan warga Probolinggo yang di rumah kos di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dikutip dari Antara, Jumat (5/1/2024).
Kasus mutilasi tersebut terungkap pada Oktober 2023. Warga saat itu digegerkan dengan temuan potongan jasad manusia di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
Bagian tubuh dibuang di sungai, sedangkan bagian kepala, tangan serta kaki ditemukan terpendam di pinggir Sungai Bango.
Jasad tersebut lantas dibawa ke rumah sakit untuk dipastikan identitas korban. Termasuk menghubungi keluarga korban AP guna memastikan ciri-cirinya.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengatakan, dari temuan tersebut kemudian didalami. Petunjuk satu per satu mulai terungkap yang mengarah kepada tersangka AR.
"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," tambahnya.
Kasus tersebut semakin terang benderang. Polisi lantas menangkap tersangka AR. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan memutilasi korban.
Baca Juga: Cerita James Lodewijk Usai Memutilasi Istrinya, Dihantui Diminta Menyerahkan Diri
"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," katanya.
AKP Nur Wasis mengungkapkan, sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban telah diamankan. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern
-
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Perundungan Anak Perempuan di Kota Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Rp632 Triliun untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Kapan Operasi Zebra Semeru 2025? Ini Penjelasan Polres Malang
-
BRI Cetak Pertumbuhan Positif Berkat Fokus pada Pemberdayaan UMKM