Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 23 Desember 2023 | 22:10 WIB
Ilustrasi parkir - kenaikan tarif parkir DKI Jakarta (Freepik)

SuaraMalang.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengingatkan juru parkir untuk memberikan karcis kepada wisatawan.

Masyarakat atau wisatawan berhak menolak membayar karcis parkir apabila tidak diberikan karcis.

"Jadi parkir tanpa karcis gratis, itu komitmen Pemerintah Kota Batu untuk menertibkan juru parkir yang bandel. Kalau Jukir ngamuk biarkan. Kan urusannya beda," ujar Plt Kepala Dishub Kota Batu Agoes Mahmoedi dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (23/12/2023).

Dia juga memberi perhatian kepada parkir di pinggir jalan. Menurutnya, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) parkir pinggir jalan makin marak.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Jalanan Kota Batu Diberlakukan Satu Arah, Cek Jadwalnya!

Agoes menyayangkan masih banyaknya parkir tepi jalan yang itu sebenarnya itu tidak mengindahkan aturan.

"Banyak yang masih tidak sesuai aturan. Makanya kita terus melakukan pembinaan dan penertiban juru parkir. karena dari parkir pemerintah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," urainya.

Pihaknya berharap dengan ketaatan parkir tersebut bisa memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dishub ke depannya juga akan melakukan pembinaan kepada semua juru parkir. "Ada beberapa titik yang membandel. Kami terus lakukan pembinaan supaya target PAD parkir tercapai," katanya.

Agoes menyebutkan, sedikitnya ada 132 titik parkir tepi jalan umum. Pemkot menargetkan PAD retribusi parkir pada 2023 sebesar Rp9,4 miliar. Namun, hingga Agustus 2023 ini, masih mencapai angka Rp850 Juta rupiah.

Baca Juga: Libur Telah Tiba, Ini Rekomendasi Penginapan Unik Kids Friendly di Kota Batu

Load More