SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ME, berusia 43 tahun, warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang ditangkap polisi karena diduga menjual istrinya di media sosial.
ME terbukti menawarkan istrinya melalui akun Facebook yang dikelolanya. Dia pun memasang tarif Rp800 ribu untuk sekali main.
KBO Reskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya akun di Facebook bernama 'Es Dawet' sedang menawarkan istrinya di grup 'FANTASI PASUTRI 3SOME'.
Pemilik akun menawarkan istri sahnya tersebut dengan tarif Rp800 ribu untuk melakukan gubungan seksual.
Menindaklanjuti itu, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Malang.
"Pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 20.15 WIB. Unit 1 Resmob melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, didapati istri (korban) inisial PS sudah dalam keadaan telanjang dan pelaku (Suami korban) juga menunggu di dalam kamar menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Pelaku ini melakukan hubungan seksual secara bersama-sama atau tree some dengan pelanggannya.
Mendapati itu, polisi kemudian menggelandang ME ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang," katanya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk dugaan adanya gangguan orientasi seks.
Baca Juga: Akibat Ulahnya di Kantor Satpas Singosari Malang, Warga Turen Terancam 6 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah menawarkan istri sejak bulan Januari 2023 dengan akun Facebook "ES DAWET".
ME menawarkan istrinya di beberapa hotel, namun saat itu pelanggan membayar Rp200 ribu untuk jasa pijat. Kemudian pada November 2023, dengan harga segitu untuk jasa yang sama.
Masih di Bulan November 2023, tersangka menawarkan istrinya di sebuah Hotel di Malang dengan transaksi Rp500 ribu untuk threesome.
Kemudian yang terakhir pada 15 Desember 2023 dengan tarif Rp800 ribu untuk jasa threesome.
Akibat kelakuannya tersebut, pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah