SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ME, berusia 43 tahun, warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang ditangkap polisi karena diduga menjual istrinya di media sosial.
ME terbukti menawarkan istrinya melalui akun Facebook yang dikelolanya. Dia pun memasang tarif Rp800 ribu untuk sekali main.
KBO Reskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya akun di Facebook bernama 'Es Dawet' sedang menawarkan istrinya di grup 'FANTASI PASUTRI 3SOME'.
Pemilik akun menawarkan istri sahnya tersebut dengan tarif Rp800 ribu untuk melakukan gubungan seksual.
Menindaklanjuti itu, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Malang.
"Pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 20.15 WIB. Unit 1 Resmob melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, didapati istri (korban) inisial PS sudah dalam keadaan telanjang dan pelaku (Suami korban) juga menunggu di dalam kamar menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Pelaku ini melakukan hubungan seksual secara bersama-sama atau tree some dengan pelanggannya.
Mendapati itu, polisi kemudian menggelandang ME ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang," katanya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk dugaan adanya gangguan orientasi seks.
Baca Juga: Akibat Ulahnya di Kantor Satpas Singosari Malang, Warga Turen Terancam 6 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah menawarkan istri sejak bulan Januari 2023 dengan akun Facebook "ES DAWET".
ME menawarkan istrinya di beberapa hotel, namun saat itu pelanggan membayar Rp200 ribu untuk jasa pijat. Kemudian pada November 2023, dengan harga segitu untuk jasa yang sama.
Masih di Bulan November 2023, tersangka menawarkan istrinya di sebuah Hotel di Malang dengan transaksi Rp500 ribu untuk threesome.
Kemudian yang terakhir pada 15 Desember 2023 dengan tarif Rp800 ribu untuk jasa threesome.
Akibat kelakuannya tersebut, pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras