SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial ME, berusia 43 tahun, warga Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang ditangkap polisi karena diduga menjual istrinya di media sosial.
ME terbukti menawarkan istrinya melalui akun Facebook yang dikelolanya. Dia pun memasang tarif Rp800 ribu untuk sekali main.
KBO Reskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya akun di Facebook bernama 'Es Dawet' sedang menawarkan istrinya di grup 'FANTASI PASUTRI 3SOME'.
Pemilik akun menawarkan istri sahnya tersebut dengan tarif Rp800 ribu untuk melakukan gubungan seksual.
Menindaklanjuti itu, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Malang.
"Pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 20.15 WIB. Unit 1 Resmob melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, didapati istri (korban) inisial PS sudah dalam keadaan telanjang dan pelaku (Suami korban) juga menunggu di dalam kamar menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com, Rabu (20/12/2023).
Pelaku ini melakukan hubungan seksual secara bersama-sama atau tree some dengan pelanggannya.
Mendapati itu, polisi kemudian menggelandang ME ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang," katanya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk dugaan adanya gangguan orientasi seks.
Baca Juga: Akibat Ulahnya di Kantor Satpas Singosari Malang, Warga Turen Terancam 6 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah menawarkan istri sejak bulan Januari 2023 dengan akun Facebook "ES DAWET".
ME menawarkan istrinya di beberapa hotel, namun saat itu pelanggan membayar Rp200 ribu untuk jasa pijat. Kemudian pada November 2023, dengan harga segitu untuk jasa yang sama.
Masih di Bulan November 2023, tersangka menawarkan istrinya di sebuah Hotel di Malang dengan transaksi Rp500 ribu untuk threesome.
Kemudian yang terakhir pada 15 Desember 2023 dengan tarif Rp800 ribu untuk jasa threesome.
Akibat kelakuannya tersebut, pelaku kini terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi