SuaraMalang.id - AR (65) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang terancam 6 tahun penjara akibat ulahnya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023).
Polres Malang menetapkan AR sebagai tersangka, terkait dugaan otak aksi penutupan kantor Satpas Singosari, Kabupaten Malang.
Polisi menjarat AR dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Yang kita sangkakan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Wisnu menjelaskan, tersangka ini telah menjadi provokator dalam aksi protes yang dilakukan sejumlah orang di depan kantor Satpas Singosari.
"Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari," katanya.
Aksi protes dilakukan di depan kantor Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyebut, aksi tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tidak hanya protes, massa juga membawa spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak. Masyarakat dirugikan akibat aksi tersebut.
"Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Rombongan Touring Motor Listrik Ditolak Saat Isi Daya, PLN UP3 Malang Buka Suara
Saat ini AR ditahan di Polres Malang. Wisnu mengungkapkan motif pelaku diduga terkait dengan pembatasan larangan beraktivitas di kawasan Satpas Singosari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelaku AR sudah pernah dilakukan sebelumnya. AR pernah dua kali melakukan aksi serupa, sebelumnya pada tahun 2022," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik