SuaraMalang.id - Dua pria asal Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Blitar baru-baru ini terlibat dalam praktik prostitusi online dengan menjual istri mereka ke pelanggan di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap di bulan November dan Desember 2023, mengejutkan banyak pihak karena kedua pelaku menjalankan aksi mereka secara terpisah.
Menurut Polsek Kepanjen, informasi tentang praktik prostitusi online di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen mengarahkan polisi pada pengungkapan kasus ini.
Salah satu tersangka, Fajri (23) dari Kabupaten Sukabumi, ditangkap pada tanggal 1 Desember 2023.
Baca Juga: Istrinya Dijual Rp300 Juta per Malam, Pria Asal Sukabumi Ditangkap di Malang
"Dia ketahuan berada di kamar penginapan yang sama dengan lokasi praktik prostitusi online," kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Jumat (15/13/2023).
Fajri, yang merupakan joki bagi dua korban, TH (28) dari Kabupaten Pemalang dan S (24) dari Kabupaten Pasaman Barat, menjual istri sirinya dan temannya melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per transaksi.
Kasus serupa juga dilakukan oleh Aditya Putra (22) dari Kabupaten Blitar, yang menjual istri sahnya, ISW.
Mereka tinggal di sebuah kost di Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen. Aditya menawarkan istrinya dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, dan setelah tawar-menawar, harga disepakati antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
Kedua pelaku ini mampu melayani dua hingga tiga pelanggan per hari. Hasil dari praktik ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Baca Juga: Diajak Liburan ke Bromo, Gadis Asal Bogor Malah Dijual Online Oleh Pacar: Rp700 Sekali Kencan
Para tersangka mengaku tidak memaksa istri mereka terlibat dalam praktik prostitusi online ini.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Amini Fitri Salhuteru Dekat dengan Kematian
-
Kasus Anak Open BO yang Tewas Dicekoki Ekstasi di Jaksel Belum Masuk Persidangan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat