SuaraMalang.id - Nasib sial dialami Ribut Efendi warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Dia harus berurusan dengan polisi gegara menerima mobil gadai seseorang bernama Khusnul Arrosit.
Ribut dilaporkan ke kepolisian karena dituduh sebagai penadah mobil. Pria 33 tahun tersebut pun mendatangi Polsek Lowokwaru didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil jenis di Polsek Lowokwaru," ujar Ribut dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat menerima gadai mobil Pajero bulan lalu. Saat itu, Ribut menerima dua kunci, yakni utama dan serep.
Tak hanya itu, ketika menggandaikan mobil juga disertai dengan bukti kontrak leasing dan STNK.
"Ia menggadaikan mobil Pajero ke saya sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. Saya tidak curiga, karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara," katanya.
Setelah sebulan berlalu, Ribut berniat menghubungi Arrosit untuk menanyakan terkait gadai mobil. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Tidak berselang lama, Ribut didatangi seseorang yang mengaku bernama M Dodik untuk meminta mobil tersebut.
Dodik, kata dia, meminta kendaraan secara cuma-cuma. Ribut menolak dan bersikukuh menagih uang Rp220 juta.
Baca Juga: Sumber Maron, Wisata Air Alami Menakjubkan di Kabupaten Malang
"Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah," katanya.
Yayan Riyanto mengungkapkan bahwa kliennya tersebut dalam kasus ini sebagai korban. "Harusnya kalau mau ambil mobil itu kan dibayar dulu uangnya. Kok malah klien kami yang dilaporkan," tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, selanjutnya kepolisian akan melalukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Akan tetapi, bila nantinya tidak ada titik temu, kemungkinan dilaporkan Polda Jatim.
"Dengan kasus ini sekalian dibuka. Kalau tidak selesai ya laporan ke Polda Jatim. Intinya klien kami ingin uang kembali," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo memastikan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap, sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan