SuaraMalang.id - Nasib sial dialami Ribut Efendi warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Dia harus berurusan dengan polisi gegara menerima mobil gadai seseorang bernama Khusnul Arrosit.
Ribut dilaporkan ke kepolisian karena dituduh sebagai penadah mobil. Pria 33 tahun tersebut pun mendatangi Polsek Lowokwaru didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil jenis di Polsek Lowokwaru," ujar Ribut dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat menerima gadai mobil Pajero bulan lalu. Saat itu, Ribut menerima dua kunci, yakni utama dan serep.
Baca Juga: Sumber Maron, Wisata Air Alami Menakjubkan di Kabupaten Malang
Tak hanya itu, ketika menggandaikan mobil juga disertai dengan bukti kontrak leasing dan STNK.
"Ia menggadaikan mobil Pajero ke saya sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. Saya tidak curiga, karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara," katanya.
Setelah sebulan berlalu, Ribut berniat menghubungi Arrosit untuk menanyakan terkait gadai mobil. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Tidak berselang lama, Ribut didatangi seseorang yang mengaku bernama M Dodik untuk meminta mobil tersebut.
Dodik, kata dia, meminta kendaraan secara cuma-cuma. Ribut menolak dan bersikukuh menagih uang Rp220 juta.
Baca Juga: Ini Dia Surganya Pecinta Bakso di Malang, Ada Beragam Varian Lezat
"Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah," katanya.
Yayan Riyanto mengungkapkan bahwa kliennya tersebut dalam kasus ini sebagai korban. "Harusnya kalau mau ambil mobil itu kan dibayar dulu uangnya. Kok malah klien kami yang dilaporkan," tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, selanjutnya kepolisian akan melalukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Akan tetapi, bila nantinya tidak ada titik temu, kemungkinan dilaporkan Polda Jatim.
"Dengan kasus ini sekalian dibuka. Kalau tidak selesai ya laporan ke Polda Jatim. Intinya klien kami ingin uang kembali," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo memastikan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap, sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak