SuaraMalang.id - Nasib sial dialami Ribut Efendi warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Dia harus berurusan dengan polisi gegara menerima mobil gadai seseorang bernama Khusnul Arrosit.
Ribut dilaporkan ke kepolisian karena dituduh sebagai penadah mobil. Pria 33 tahun tersebut pun mendatangi Polsek Lowokwaru didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil jenis di Polsek Lowokwaru," ujar Ribut dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat menerima gadai mobil Pajero bulan lalu. Saat itu, Ribut menerima dua kunci, yakni utama dan serep.
Tak hanya itu, ketika menggandaikan mobil juga disertai dengan bukti kontrak leasing dan STNK.
"Ia menggadaikan mobil Pajero ke saya sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. Saya tidak curiga, karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara," katanya.
Setelah sebulan berlalu, Ribut berniat menghubungi Arrosit untuk menanyakan terkait gadai mobil. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Tidak berselang lama, Ribut didatangi seseorang yang mengaku bernama M Dodik untuk meminta mobil tersebut.
Dodik, kata dia, meminta kendaraan secara cuma-cuma. Ribut menolak dan bersikukuh menagih uang Rp220 juta.
Baca Juga: Sumber Maron, Wisata Air Alami Menakjubkan di Kabupaten Malang
"Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah," katanya.
Yayan Riyanto mengungkapkan bahwa kliennya tersebut dalam kasus ini sebagai korban. "Harusnya kalau mau ambil mobil itu kan dibayar dulu uangnya. Kok malah klien kami yang dilaporkan," tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, selanjutnya kepolisian akan melalukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Akan tetapi, bila nantinya tidak ada titik temu, kemungkinan dilaporkan Polda Jatim.
"Dengan kasus ini sekalian dibuka. Kalau tidak selesai ya laporan ke Polda Jatim. Intinya klien kami ingin uang kembali," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo memastikan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap, sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan