SuaraMalang.id - Nasib sial dialami Ribut Efendi warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Dia harus berurusan dengan polisi gegara menerima mobil gadai seseorang bernama Khusnul Arrosit.
Ribut dilaporkan ke kepolisian karena dituduh sebagai penadah mobil. Pria 33 tahun tersebut pun mendatangi Polsek Lowokwaru didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil jenis di Polsek Lowokwaru," ujar Ribut dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat menerima gadai mobil Pajero bulan lalu. Saat itu, Ribut menerima dua kunci, yakni utama dan serep.
Tak hanya itu, ketika menggandaikan mobil juga disertai dengan bukti kontrak leasing dan STNK.
"Ia menggadaikan mobil Pajero ke saya sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. Saya tidak curiga, karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara," katanya.
Setelah sebulan berlalu, Ribut berniat menghubungi Arrosit untuk menanyakan terkait gadai mobil. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Tidak berselang lama, Ribut didatangi seseorang yang mengaku bernama M Dodik untuk meminta mobil tersebut.
Dodik, kata dia, meminta kendaraan secara cuma-cuma. Ribut menolak dan bersikukuh menagih uang Rp220 juta.
Baca Juga: Sumber Maron, Wisata Air Alami Menakjubkan di Kabupaten Malang
"Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah," katanya.
Yayan Riyanto mengungkapkan bahwa kliennya tersebut dalam kasus ini sebagai korban. "Harusnya kalau mau ambil mobil itu kan dibayar dulu uangnya. Kok malah klien kami yang dilaporkan," tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, selanjutnya kepolisian akan melalukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Akan tetapi, bila nantinya tidak ada titik temu, kemungkinan dilaporkan Polda Jatim.
"Dengan kasus ini sekalian dibuka. Kalau tidak selesai ya laporan ke Polda Jatim. Intinya klien kami ingin uang kembali," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo memastikan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap, sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!