SuaraMalang.id - Nasib sial dialami Ribut Efendi warga Jalan Batubara, Blimbing, Kota Malang. Dia harus berurusan dengan polisi gegara menerima mobil gadai seseorang bernama Khusnul Arrosit.
Ribut dilaporkan ke kepolisian karena dituduh sebagai penadah mobil. Pria 33 tahun tersebut pun mendatangi Polsek Lowokwaru didampingi kuasa hukumnya, Dr Yayan Riyanto untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya dipanggil sebagai saksi penggelapan mobil jenis di Polsek Lowokwaru," ujar Ribut dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat menerima gadai mobil Pajero bulan lalu. Saat itu, Ribut menerima dua kunci, yakni utama dan serep.
Tak hanya itu, ketika menggandaikan mobil juga disertai dengan bukti kontrak leasing dan STNK.
"Ia menggadaikan mobil Pajero ke saya sebesar Rp220 juta untuk sebulan pada 30 Juli 2023. Saya tidak curiga, karena dia saat itu mengaku sebagai pengacara," katanya.
Setelah sebulan berlalu, Ribut berniat menghubungi Arrosit untuk menanyakan terkait gadai mobil. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
Tidak berselang lama, Ribut didatangi seseorang yang mengaku bernama M Dodik untuk meminta mobil tersebut.
Dodik, kata dia, meminta kendaraan secara cuma-cuma. Ribut menolak dan bersikukuh menagih uang Rp220 juta.
Baca Juga: Sumber Maron, Wisata Air Alami Menakjubkan di Kabupaten Malang
"Setelah saya cek ternyata pemilik mobil itu adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang. Saya jelas minta uang saya kembali, tapi malah dilaporkan ke polisi. Saya disangkakan pasal 480 penadah," katanya.
Yayan Riyanto mengungkapkan bahwa kliennya tersebut dalam kasus ini sebagai korban. "Harusnya kalau mau ambil mobil itu kan dibayar dulu uangnya. Kok malah klien kami yang dilaporkan," tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, selanjutnya kepolisian akan melalukan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Akan tetapi, bila nantinya tidak ada titik temu, kemungkinan dilaporkan Polda Jatim.
"Dengan kasus ini sekalian dibuka. Kalau tidak selesai ya laporan ke Polda Jatim. Intinya klien kami ingin uang kembali," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo memastikan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap, sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional