SuaraMalang.id - Insiden tragis terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, di mana seorang perempuan berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya, AW (39).
Akibat serangan tersebut, NH mengalami luka bakar sebanyak 18 persen dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Pelaku, yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pakis dan Polres Malang pada Rabu (13/12/2023) dini hari.
Menurut informasi, setelah melakukan aksinya, AW kembali ke rumahnya di Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Insiden tersebut terjadi ketika NH sedang dibonceng oleh teman prianya, YN (29), di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, pada Selasa (13/12/2023) malam.
Tiba-tiba, motor mereka disalip oleh AW yang mengendarai motor sendirian dan melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah NH.
NH yang terkena air keras langsung mengerang kesakitan dan segera dibawa ke Puskesmas Pakis. Ia mengalami luka bakar di bagian wajah, payudara, dan tangan.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket korban yang meleleh akibat terkena air keras, botol gelas yang diduga sebagai wadah air keras, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan jenis air keras yang digunakan.
Baca Juga: Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
"Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk diuji di laboratorium forensik di Surabaya," ungkap Gandha.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif serangan tersebut adalah dendam akibat perceraian yang dilakukan sepihak oleh korban sekitar sebulan yang lalu.
AW, yang bekerja di sebuah bengkel, merencanakan aksi ini selama kurang lebih satu minggu dan mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, AW sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara selama delapan tahun sesuai dengan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
-
Tragedi Keluarga di Pakis: Satu Anak Selamat Akan Dirawat oleh Kakek Neneknya
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan untuk Anaknya yang Selamat: Kami Pergi Dulu
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis: Ayah Sempat Suruh Satu Anak Kembarnya Tidur di Kamar Lain
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan Terakhir di Cermin
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia