SuaraMalang.id - Insiden tragis terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, di mana seorang perempuan berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya, AW (39).
Akibat serangan tersebut, NH mengalami luka bakar sebanyak 18 persen dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Pelaku, yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pakis dan Polres Malang pada Rabu (13/12/2023) dini hari.
Menurut informasi, setelah melakukan aksinya, AW kembali ke rumahnya di Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
Insiden tersebut terjadi ketika NH sedang dibonceng oleh teman prianya, YN (29), di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, pada Selasa (13/12/2023) malam.
Tiba-tiba, motor mereka disalip oleh AW yang mengendarai motor sendirian dan melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah NH.
NH yang terkena air keras langsung mengerang kesakitan dan segera dibawa ke Puskesmas Pakis. Ia mengalami luka bakar di bagian wajah, payudara, dan tangan.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket korban yang meleleh akibat terkena air keras, botol gelas yang diduga sebagai wadah air keras, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan jenis air keras yang digunakan.
Baca Juga: Tragedi Keluarga di Pakis: Satu Anak Selamat Akan Dirawat oleh Kakek Neneknya
"Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk diuji di laboratorium forensik di Surabaya," ungkap Gandha.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif serangan tersebut adalah dendam akibat perceraian yang dilakukan sepihak oleh korban sekitar sebulan yang lalu.
AW, yang bekerja di sebuah bengkel, merencanakan aksi ini selama kurang lebih satu minggu dan mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, AW sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara selama delapan tahun sesuai dengan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
-
Tragedi Keluarga di Pakis: Satu Anak Selamat Akan Dirawat oleh Kakek Neneknya
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan untuk Anaknya yang Selamat: Kami Pergi Dulu
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis: Ayah Sempat Suruh Satu Anak Kembarnya Tidur di Kamar Lain
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan Terakhir di Cermin
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak