SuaraMalang.id - Insiden tragis terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, di mana seorang perempuan berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya, AW (39).
Akibat serangan tersebut, NH mengalami luka bakar sebanyak 18 persen dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Pelaku, yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pakis dan Polres Malang pada Rabu (13/12/2023) dini hari.
Menurut informasi, setelah melakukan aksinya, AW kembali ke rumahnya di Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Insiden tersebut terjadi ketika NH sedang dibonceng oleh teman prianya, YN (29), di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, pada Selasa (13/12/2023) malam.
Tiba-tiba, motor mereka disalip oleh AW yang mengendarai motor sendirian dan melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah NH.
NH yang terkena air keras langsung mengerang kesakitan dan segera dibawa ke Puskesmas Pakis. Ia mengalami luka bakar di bagian wajah, payudara, dan tangan.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket korban yang meleleh akibat terkena air keras, botol gelas yang diduga sebagai wadah air keras, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan jenis air keras yang digunakan.
Baca Juga: Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
"Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk diuji di laboratorium forensik di Surabaya," ungkap Gandha.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif serangan tersebut adalah dendam akibat perceraian yang dilakukan sepihak oleh korban sekitar sebulan yang lalu.
AW, yang bekerja di sebuah bengkel, merencanakan aksi ini selama kurang lebih satu minggu dan mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, AW sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara selama delapan tahun sesuai dengan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
-
Tragedi Keluarga di Pakis: Satu Anak Selamat Akan Dirawat oleh Kakek Neneknya
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan untuk Anaknya yang Selamat: Kami Pergi Dulu
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis: Ayah Sempat Suruh Satu Anak Kembarnya Tidur di Kamar Lain
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan Terakhir di Cermin
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah