SuaraMalang.id - Insiden tragis terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, di mana seorang perempuan berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya, AW (39).
Akibat serangan tersebut, NH mengalami luka bakar sebanyak 18 persen dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Pelaku, yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pakis dan Polres Malang pada Rabu (13/12/2023) dini hari.
Menurut informasi, setelah melakukan aksinya, AW kembali ke rumahnya di Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Insiden tersebut terjadi ketika NH sedang dibonceng oleh teman prianya, YN (29), di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, pada Selasa (13/12/2023) malam.
Tiba-tiba, motor mereka disalip oleh AW yang mengendarai motor sendirian dan melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah NH.
NH yang terkena air keras langsung mengerang kesakitan dan segera dibawa ke Puskesmas Pakis. Ia mengalami luka bakar di bagian wajah, payudara, dan tangan.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket korban yang meleleh akibat terkena air keras, botol gelas yang diduga sebagai wadah air keras, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan jenis air keras yang digunakan.
Baca Juga: Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
"Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk diuji di laboratorium forensik di Surabaya," ungkap Gandha.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif serangan tersebut adalah dendam akibat perceraian yang dilakukan sepihak oleh korban sekitar sebulan yang lalu.
AW, yang bekerja di sebuah bengkel, merencanakan aksi ini selama kurang lebih satu minggu dan mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, AW sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara selama delapan tahun sesuai dengan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang
-
Tragedi Keluarga di Pakis: Satu Anak Selamat Akan Dirawat oleh Kakek Neneknya
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan untuk Anaknya yang Selamat: Kami Pergi Dulu
-
Kematian Satu Keluarga di Pakis: Ayah Sempat Suruh Satu Anak Kembarnya Tidur di Kamar Lain
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Pakis, Ada Pesan Terakhir di Cermin
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua