Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Desember 2023 | 18:41 WIB
Ilustrasi air keras. Seorang istri membayar orang untuk menyiram air keras ke suaminya. [ANTARA]

SuaraMalang.id - Insiden tragis terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, di mana seorang perempuan berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan suaminya, AW (39).

Akibat serangan tersebut, NH mengalami luka bakar sebanyak 18 persen dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Pelaku, yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Pakis dan Polres Malang pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

Menurut informasi, setelah melakukan aksinya, AW kembali ke rumahnya di Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Guru dan Anak Istrinya Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Utang

Insiden tersebut terjadi ketika NH sedang dibonceng oleh teman prianya, YN (29), di Jalan Raya Bunutwetan, Kecamatan Pakis, pada Selasa (13/12/2023) malam.

Tiba-tiba, motor mereka disalip oleh AW yang mengendarai motor sendirian dan melemparkan gelas plastik berisi air keras ke arah NH.

NH yang terkena air keras langsung mengerang kesakitan dan segera dibawa ke Puskesmas Pakis. Ia mengalami luka bakar di bagian wajah, payudara, dan tangan.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket korban yang meleleh akibat terkena air keras, botol gelas yang diduga sebagai wadah air keras, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil uji lab untuk memastikan jenis air keras yang digunakan.

Baca Juga: Tragedi Keluarga di Pakis: Satu Anak Selamat Akan Dirawat oleh Kakek Neneknya

"Cairan air keras ini sudah kami kirim untuk diuji di laboratorium forensik di Surabaya," ungkap Gandha.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif serangan tersebut adalah dendam akibat perceraian yang dilakukan sepihak oleh korban sekitar sebulan yang lalu.

AW, yang bekerja di sebuah bengkel, merencanakan aksi ini selama kurang lebih satu minggu dan mengaku mendapatkan air keras dari tempat kerjanya.

Atas perbuatannya, AW sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara selama delapan tahun sesuai dengan Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More