Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 11:15 WIB
Duel Maut 2 Tetangga di Malang, Korban Tak Terima Anaknya Sering Diganggu

"Petugas langsung menuju ke TKP. Kemudian, kita lakukan untuk mencari pelaku. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa pelaku AA berada di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan," terangnya.

Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.

"Pelaku AA saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun, selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas," tandasnya.

Polisi menjerat Bandil dengan Pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bacok Tetangga Karena Curiga Punya Ilmu Santet, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati

Load More