SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial S berusia 55 tahun membacok K, tetangganya sendiri, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Gara-garanya, pelaku menaruh curiga korban telah menyantet istrinya.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan berencana didasari dendam yang berlarut terhadap korban sejak istrinya meninggal.
Diketahui, istri korban tersebut meninggal dunia pada 2015 usai menderita sakit selama tiga bulan.
"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," kata Wisnu dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).
Pelaku menganggap korban yang merupakan ketua rukun tetangga (RT) dan juga ustad tersebut memiliki ilmu santet. S menuding K telah menyantet istrinya.
Wisnu mengungkapkan, pelaku kemudian merencanakan membunuh korban. Aksinya tersebut dilancarkan saat ada orkes di Desa Ganjaran.
Tersangka kemudian menyiapkan senjata tajam berupa sabit dan menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.
"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," katanya.
Melihat korban datang, pelaku lalu menyabetkan sabit yang telah dibawanya. Tak puas, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sabit yang lain.
Baca Juga: 18 JNE Terdekat Kota Malang, Lengkap dengan Nomor Telepon dan Google Maps
"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan luka di 32 titik pada korban. "Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," katanya.
Tersangka pun terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Pembatasan Angkutan Barang di Malang Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Awasi Perbatasan!