Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:05 WIB
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial S berusia 55 tahun membacok K, tetangganya sendiri, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Gara-garanya, pelaku menaruh curiga korban telah menyantet istrinya.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan berencana didasari dendam yang berlarut terhadap korban sejak istrinya meninggal.

Diketahui, istri korban tersebut meninggal dunia pada 2015 usai menderita sakit selama tiga bulan.

"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada 2015, istri tersangka meninggal dunia dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," kata Wisnu dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: 18 JNE Terdekat Kota Malang, Lengkap dengan Nomor Telepon dan Google Maps

Pelaku menganggap korban yang merupakan ketua rukun tetangga (RT) dan juga ustad tersebut memiliki ilmu santet. S menuding K telah menyantet istrinya.

Wisnu mengungkapkan, pelaku kemudian merencanakan membunuh korban. Aksinya tersebut dilancarkan saat ada orkes di Desa Ganjaran.

Tersangka kemudian menyiapkan senjata tajam berupa sabit dan menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.

"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," katanya.

Melihat korban datang, pelaku lalu menyabetkan sabit yang telah dibawanya. Tak puas, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sabit yang lain.

Baca Juga: Drama Yosep dan Mimin Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang: Akting Nangis sampai Sumpah Al-Quran

"Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia. Jarak dari lokasi pertama dan kedua kurang lebih 200 meter," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ditemukan luka di 32 titik pada korban. "Ada 32 luka di hampir seluruh bagian tubuh. Dari 32 luka tersebut, enam luka yang berakibat fatal dan 26 luka lainnya di seluruh tubuh," katanya.

Tersangka pun terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Load More