SuaraMalang.id - Duel berdarah berujung maut terjadi antara dua pria yang masih tetangga di Malang. Korban atas nama Agus Tomy (45) meninggal dunia kehabisan darah.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10).
Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian tersebut berawal ketika AA alias Bandil (23) berkunjung ke rumah tetangganya berinisial M.
Tidak berselang lama, anak korban melintas di depan rumah M. AA alias Bandil kemudian menakut-nakutinya.
Baca Juga: Bacok Tetangga Karena Curiga Punya Ilmu Santet, Pria di Malang Terancam Hukuman Mati
Bocah tersebut pun lantas lari pulang ke rumahnya karena ketakutan. Rupanya, korban yang juga ayah anak tersebut tidak terima.
"Anak korban itu berusia 3 tahun dan ia ketakutan kemudian lari ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya (Agus Tomy) ini langsung emosi dan mengambil celurit untuk mencari Bandil," ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com--media partner Suara.com.
Korban dan AA terlibat cekcok. Perkelahian tak terelakkan. Baik Agus Tomy maupun AA sama-sama membawa celurit.
"Saat bertemu, korban memberi tahu 'ojok dipenging', terus akhirnya cekcok. Setelah cekcok kemudian berkelahi dan terjadilah saling mengayunkan celurit," katanya.
Perkelahian tersebut menyebabkan keduanya terluka. Agus Tomy mengalami luka di dada, tangan, dan leher. Sedangkan AA mengalami luka sayatan di sekitar leher.
Baca Juga: 18 JNE Terdekat Kota Malang, Lengkap dengan Nomor Telepon dan Google Maps
Agus Tomy lantas dibawa ke RSUD Kota Malang. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tidak bisa diselamatkan karena kekurangan darah.
"Petugas langsung menuju ke TKP. Kemudian, kita lakukan untuk mencari pelaku. Setelah itu kami mendapat informasi bahwa pelaku AA berada di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan," terangnya.
Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.
"Pelaku AA saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun, selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan dari petugas," tandasnya.
Polisi menjerat Bandil dengan Pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI