Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 18 Oktober 2023 | 23:38 WIB
Salah satu postingan di akun Instagram mantan terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby. [Instagram/schapelle.corby/capture]

SuaraMalang.id - Seiring dengan perayaan ulang tahunnya yang ke-64, Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea mengingat kembali beberapa kasus bersejarah yang pernah ia tangani.

Salah satunya adalah kasus yang melibatkan Schapelle Corby, seorang wanita Australia yang terkenal dengan kasus narkoba di Bali.

Hotman Paris mengungkapkan di Instagramnya, "Menjelang hari ulang tahun, saya mengenang kembali saat bersama klien S. Corby dalam salah satu kasus narkoba paling gempita di Bali. Saya dimandatkan oleh Menteri Kehakiman untuk membela Corby."

Corby, yang mendapatkan julukan sebagai "Ratu Ganja", ditangkap karena membawa 4,1 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tahun 2004.

Baca Juga: Fristian Griec Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kacamata Jessica Wongso saat Sidang Kasus Mirna Salihin

Meskipun ia menolak klaim bahwa ganja tersebut adalah miliknya, pada 2005 ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Namun, pada 2012, Corby menerima grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah menjalani hukuman selama 9 tahun, dia diberikan pembebasan bersyarat pada 2014. Dia tinggal di Bali selama tiga tahun sebelum akhirnya kembali ke Brisbane pada 2017.

Sebagai kontras, Hotman juga membahas kasus Jessica Wongso, yang masih berada di balik jeruji besi, dituduh sebagai otak di balik kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Meski Jessica membantah tuduhan tersebut, proses hukum yang dijalani oleh Jessica dipenuhi dengan kontroversi.

"Berbeda dengan Jessica dalam kasus 'Kopi Sianida', Corby memiliki kesempatan untuk kembali ke Australia meskipun belum menyelesaikan hukuman penuhnya di Penjara Kerobokan, Bali. Dia diberikan izin untuk pulang oleh pemerintah Indonesia," kata Hotman.

Baca Juga: Alasan Ketegaran Jessica Wongso Selama Sidang Kasus Kopi Sianida

Proses hukum Jessica menimbulkan banyak pertanyaan. Menurut pengacara Jessica, Otto Hasibuan, putusan atas Jessica lebih didasarkan pada pandangan subjektif hakim daripada bukti konkret. Sebagai contoh, jenazah Mirna yang konon meninggal akibat racun sianida yang dituangkan oleh Jessica ke dalam kopi tidak pernah diautopsi. Hotman Paris, yang menyadari ketidakjelasan dalam kasus Jessica, beberapa kali telah menyatakan pandangannya tentang masalah tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More