SuaraMalang.id - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan anak di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima tersangka tersebut, yakni ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban, dan nenek tiri korban.
Dia mengungkapkan, penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi.
"Jam 4 sore (kemarin) PPA ke TKP penyelidikan dan menemukan tersangka. Sehingga, lima tersangka kami amankan untuk menjalani proses selanjutnya," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Kelima tersangka telah dilakukan penahanan. Ayah, paman, dan kakak tiri korban ditahan di rutan Polresta.
"Untuk nenek dan ibu tiri korban kami titipkan ke lapas wanita," ungkapnya.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, korban yang berinisial D berusia 7 tahun sudah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Danang menyampaikan, kondisi korban sudah semakin membaik.
"Saya lihat kemarin malam kondisi korban masih ngedrop, sekarang sudah membaik," katanya.
Baca Juga: Ya Ampun! Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarganya, Warga Beri Kesaksian
Pihaknya berkoordinasi bersama dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tengah fokus memulihkan kondisi korban. "Fokus kami sekarang memulihkan anak, lalu kami koordinasi dengan dinas terkait untuk masa depan korban," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026