SuaraMalang.id - Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan anak di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kelima tersangka tersebut, yakni ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban, dan nenek tiri korban.
Dia mengungkapkan, penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi.
"Jam 4 sore (kemarin) PPA ke TKP penyelidikan dan menemukan tersangka. Sehingga, lima tersangka kami amankan untuk menjalani proses selanjutnya," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (12/10/2023).
Kelima tersangka telah dilakukan penahanan. Ayah, paman, dan kakak tiri korban ditahan di rutan Polresta.
"Untuk nenek dan ibu tiri korban kami titipkan ke lapas wanita," ungkapnya.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, korban yang berinisial D berusia 7 tahun sudah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Danang menyampaikan, kondisi korban sudah semakin membaik.
"Saya lihat kemarin malam kondisi korban masih ngedrop, sekarang sudah membaik," katanya.
Baca Juga: Ya Ampun! Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarganya, Warga Beri Kesaksian
Pihaknya berkoordinasi bersama dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tengah fokus memulihkan kondisi korban. "Fokus kami sekarang memulihkan anak, lalu kami koordinasi dengan dinas terkait untuk masa depan korban," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman