SuaraMalang.id -
Ratusan sopir taksi online mengatasnamakan Malang Online Bersatu (MOB) demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (18/9/2023). Mereka menyerukan sejumlah tuntutan terkait aplikator.
Dalam keterangan tertulisnya, MOB menuntut pihak aplikator menerapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub Jatim). Menolak persaingan harga yang tidak wajar oleh pihak aplikator.
Massa juga menuntut agar pemerintah, kominfo, Dishub tegas menindak aplikator nakal.
Selanjutnya, meminta Pemerintah Kota Malang untuk membuat peraturan daerah (perda) untuk taksi online di Kota Malang, dan bubarkan komunitas bentukan aplikator.
Selain itu, mereka juga meminta seluruh sopir atau driver online Malang Raya meminta pemerintah untuk membuat aplikasi baru dari Malang Raya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengaku akan mengawal penuh seluruh tuntutan yang diajukan MOB. Selanjutnya, ia dan seluruh anggota Komisi C mengajak perwakilan pendemo untuk beraudiensi dengan Wali Kota Sutiaji di Balai Kota Malang.
"Semua aspirasi sudah kami baca, nanti dipertajam melalui perwakilan yang diundang wali kota. Merumuskan bareng-bareng untuk disampaikan secara tertulis kepada gubernur atau kementerian yang ada di Jakarta," ujarnya.
"Sekali lagi kami memperjuangkan aspirasi, sampai mudah-mudahan terlahir regulasi yang bisa menopang aktivitas (taksi online) lebih bagus di Kota Malang," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji berharap ada simbiosis mutualisme yang kuat antara aplikator dan mitra atau sopir taksi online. Sehingga tidak sampai ada salah satu pihak saja yang diuntungkan.
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang kuat menindas yang lemah," katanya.
Baca Juga: Lokasi BPJS Ketenagakerjaan di Malang Lengkap dengan Alamatnya
Sebelumnya, dalam orasi terbuka MOB menuding bahwa pihak aplikator semena-mena terkait potong tarif sebesar 20 persen. Padahal menurut mitra atau sopir taksi online, harusnya potong tidak lebih dari 15 persen. Hal itu merujuk Kepgub Jatim terbaru.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang