SuaraMalang.id -
Ratusan sopir taksi online mengatasnamakan Malang Online Bersatu (MOB) demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Senin (18/9/2023). Mereka menyerukan sejumlah tuntutan terkait aplikator.
Dalam keterangan tertulisnya, MOB menuntut pihak aplikator menerapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub Jatim). Menolak persaingan harga yang tidak wajar oleh pihak aplikator.
Massa juga menuntut agar pemerintah, kominfo, Dishub tegas menindak aplikator nakal.
Selanjutnya, meminta Pemerintah Kota Malang untuk membuat peraturan daerah (perda) untuk taksi online di Kota Malang, dan bubarkan komunitas bentukan aplikator.
Selain itu, mereka juga meminta seluruh sopir atau driver online Malang Raya meminta pemerintah untuk membuat aplikasi baru dari Malang Raya.
Baca Juga: Lokasi BPJS Ketenagakerjaan di Malang Lengkap dengan Alamatnya
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengaku akan mengawal penuh seluruh tuntutan yang diajukan MOB. Selanjutnya, ia dan seluruh anggota Komisi C mengajak perwakilan pendemo untuk beraudiensi dengan Wali Kota Sutiaji di Balai Kota Malang.
"Semua aspirasi sudah kami baca, nanti dipertajam melalui perwakilan yang diundang wali kota. Merumuskan bareng-bareng untuk disampaikan secara tertulis kepada gubernur atau kementerian yang ada di Jakarta," ujarnya.
"Sekali lagi kami memperjuangkan aspirasi, sampai mudah-mudahan terlahir regulasi yang bisa menopang aktivitas (taksi online) lebih bagus di Kota Malang," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji berharap ada simbiosis mutualisme yang kuat antara aplikator dan mitra atau sopir taksi online. Sehingga tidak sampai ada salah satu pihak saja yang diuntungkan.
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang kuat menindas yang lemah," katanya.
Baca Juga: Tak Perlu ke Turki, Replika Masjid Hagia Sophia Ternyata Ada di Malang
Sebelumnya, dalam orasi terbuka MOB menuding bahwa pihak aplikator semena-mena terkait potong tarif sebesar 20 persen. Padahal menurut mitra atau sopir taksi online, harusnya potong tidak lebih dari 15 persen. Hal itu merujuk Kepgub Jatim terbaru.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat