SuaraMalang.id - Pengantin yang sebelumnya menjadi sorotan atas insiden kebakaran yang terjadi saat sesi foto prewedding mereka di kawasan Gunung Bromo akhirnya mengambil langkah untuk memohon maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan di depan Tokoh Masyarakat Suku Tengger serta perwakilan dari tiga desa yang berada di Kecamatan Sukapura, Probolinggo.
Setelah menerima permohonan maaf tersebut, kuasa hukum pengantin, Mustaji, malah memutarbalikkan situasi dengan menuntut pengelola wisata Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS) untuk juga mempertanggungjawabkan insiden tersebut.
Mustaji menganggap bahwa kebakaran tersebut juga merupakan akibat dari kelalaian pengelola TNBTS.
Baca Juga: Ini Dia Tampang Sepasang Pengantin Pemicu Kebakaran Bromo
Menurut Mustaji, pengelola TNBTS seharusnya memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang lebih ketat dalam memantau dan mengawal pengunjung, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka.
Mustaji mengkritik pengelola TNBTS yang hanya berfokus pada penerimaan tiket masuk tanpa memberikan imbauan atau pengawalan lebih lanjut kepada pengunjung setelah mereka memasuki area wisata.
Mustaji berharap bahwa klien mereka yang saat ini berstatus sebagai tersangka dapat mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, mengingat bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menyebabkan kebakaran tersebut.
Ia juga menekankan bahwa klien mereka tidak menyadari potensi bahaya dari penggunaan flare, yang menjadi penyebab kebakaran, dalam sesi foto mereka.
"Klien kami tidak tahu dampak dari flare ini," tegas Mustaji menjelaskan alasan mengapa mereka memutuskan untuk menggunakan alat tersebut tanpa menyadari risikonya, dikutip hari Sabtu (16/9/2023).
Baca Juga: Silat Lidah Pihak WO Pemicu Kebakaran Bromo: Bela Diri, Salahkan Angin sampai Pengelola
Dengan situasi yang semakin kompleks, publik kini dihadapkan pada pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini?
Sementara pengantin telah meminta maaf, tampaknya masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai kewajiban dan peran pengelola TNBTS dalam mencegah insiden seperti ini di masa depan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Siap-siap! Harga Tiket Masuk Bromo Naik Mulai 1 November 2024
-
Punya Potensi Besar Tarik Wisatawan, Menparekraf Sandiaga Uno Berharap Jazz Gunung Bromo Jadi Contoh untuk Acara Lain
-
8 Link Download Mod Map BUSSID Ekstrem Pegunungan dan Cara Pasangnya
-
Link Download Mod Map BUSSID Jalan Gunung Terbaru 2024, Curam dan Menegangkan!
-
Lepas Penat dengan Kemeriahan Jazz Gunung Bromo Bersama BRIMo
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Nasi Goreng dan Gado-Gado Bikin Betah Pemain Asing Arema FC
-
Pilgub Jatim 2024 Memanas: Khofifah-Emil Makin Solid, Dukungan Bertambah Jelang Pencoblosan
-
Modus Baru! Selundupkan 100 Pil Trex dalam Oseng-Oseng Tempe di Rutan