SuaraMalang.id - Performa dan prestasi Timnas Indonesia saat ini sedang melambung tinggi berkat upaya keras pelatih Shin Tae-yong.
Setelah Timnas U-23 Indonesia meraih dua kemenangan gemilang dalam babak kualifikasi dan berhasil melaju ke Piala Asia U-23 2024 di Qatar, nama Shin Tae-yong semakin bersinar.
Pelatih asal Korea Selatan ini mencetak sejarah dengan menjadi satu-satunya pelatih yang membawa tiga level Timnas Indonesia, yakni Timnas Indonesia U-20, Timnas U-23, dan Timnas Senior, ke Piala Asia.
Pencapaian membanggakan ini juga tampaknya telah membantah tuduhan beberapa warganet yang sebelumnya menyebut Shin Tae-yong sebagai "pelatih tanpa prestasi."
Baca Juga: Tampil Impresif, Ramadhan Sananta Ditantang untuk Main di Manchester United
Meskipun belum meraih gelar bagi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong telah membuktikan kemampuannya dalam mengangkat performa timnas.
Shin Tae-yong sendiri menyatakan bangga dengan prestasi anak asuhnya dan berjanji untuk terus mempersiapkan tim untuk Piala Asia 2024.
Namun, selain banjir pujian, ada usulan menarik agar Shin Tae-yong diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah Shin Tae-yong benar-benar bisa menjadi PNS dan apa syarat yang diperlukan.
Prestasi cemerlang ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk atlet muda bulutangkis, Alwi Farhan, yang mengusulkan agar Shin Tae-yong diberikan kontrak seumur hidup oleh PSSI sebagai penghargaan atas prestasi gemilangnya.
Baca Juga: 6 Fakta Shin Tae-yong Mau Jadi PNS dan Dinaturalisasi? Inilah Syarat Rumitnya!
Saran Alwi ini juga mencakup usulan agar Shin Tae-yong diangkat sebagai PNS. Permintaan ini mendapat banyak respons positif dari warganet, yang bahkan mengusulkan PSSI untuk membantu dalam proses naturalisasi Shin Tae-yong agar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), salah satu syarat utama untuk menjadi PNS.
Namun, ada beberapa kendala yang perlu diatasi sebelum Shin Tae-yong dapat diangkat sebagai PNS. Salah satunya adalah status kewarganegaraan, karena saat ini Shin Tae-yong masih merupakan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. Selain itu, usianya yang telah melebihi batas usia yang biasanya diperlukan untuk menjadi PNS di Indonesia, yakni antara 18 hingga 35 tahun.
PSSI sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan Alwi Farhan. Meskipun usulan ini mendapatkan dukungan luas dari warganet, proses yang kompleks dan persyaratan yang harus dipenuhi membuat langkah ini masih menjadi tanda tanya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kabar Abroad: Beda Nasib Kevin Diks dan Mees Hilgers di Kompetisi Europa
-
Ambisi Kadek Arel Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2024
-
Pakai Pemain Muda, Shin Tae-yong Kode akan Beri Kejutan di Piala AFF 2024
-
Jelang Piala AFF 2024, Pelatih Vietnam Justru dalam Tekanan Berat dari VFF
-
Kevin Diks Cetak 2 Sejarah di Liga Konferensi UEFA, Nama Indonesia Menggema
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Respons Kris Dayanti Setelah Tahu Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Batu
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik