Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 September 2023 | 15:19 WIB
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

SuaraMalang.id - Performa dan prestasi Timnas Indonesia saat ini sedang melambung tinggi berkat upaya keras pelatih Shin Tae-yong.

Setelah Timnas U-23 Indonesia meraih dua kemenangan gemilang dalam babak kualifikasi dan berhasil melaju ke Piala Asia U-23 2024 di Qatar, nama Shin Tae-yong semakin bersinar.

Pelatih asal Korea Selatan ini mencetak sejarah dengan menjadi satu-satunya pelatih yang membawa tiga level Timnas Indonesia, yakni Timnas Indonesia U-20, Timnas U-23, dan Timnas Senior, ke Piala Asia.

Pencapaian membanggakan ini juga tampaknya telah membantah tuduhan beberapa warganet yang sebelumnya menyebut Shin Tae-yong sebagai "pelatih tanpa prestasi."

Baca Juga: Tampil Impresif, Ramadhan Sananta Ditantang untuk Main di Manchester United

Meskipun belum meraih gelar bagi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong telah membuktikan kemampuannya dalam mengangkat performa timnas.

Shin Tae-yong sendiri menyatakan bangga dengan prestasi anak asuhnya dan berjanji untuk terus mempersiapkan tim untuk Piala Asia 2024.

Namun, selain banjir pujian, ada usulan menarik agar Shin Tae-yong diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Hal ini memunculkan pertanyaan apakah Shin Tae-yong benar-benar bisa menjadi PNS dan apa syarat yang diperlukan.

Prestasi cemerlang ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk atlet muda bulutangkis, Alwi Farhan, yang mengusulkan agar Shin Tae-yong diberikan kontrak seumur hidup oleh PSSI sebagai penghargaan atas prestasi gemilangnya.

Baca Juga: 6 Fakta Shin Tae-yong Mau Jadi PNS dan Dinaturalisasi? Inilah Syarat Rumitnya!

Saran Alwi ini juga mencakup usulan agar Shin Tae-yong diangkat sebagai PNS. Permintaan ini mendapat banyak respons positif dari warganet, yang bahkan mengusulkan PSSI untuk membantu dalam proses naturalisasi Shin Tae-yong agar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), salah satu syarat utama untuk menjadi PNS.

Namun, ada beberapa kendala yang perlu diatasi sebelum Shin Tae-yong dapat diangkat sebagai PNS. Salah satunya adalah status kewarganegaraan, karena saat ini Shin Tae-yong masih merupakan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. Selain itu, usianya yang telah melebihi batas usia yang biasanya diperlukan untuk menjadi PNS di Indonesia, yakni antara 18 hingga 35 tahun.

PSSI sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan Alwi Farhan. Meskipun usulan ini mendapatkan dukungan luas dari warganet, proses yang kompleks dan persyaratan yang harus dipenuhi membuat langkah ini masih menjadi tanda tanya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More