SuaraMalang.id - Performa dan prestasi Timnas Indonesia saat ini sedang melambung tinggi berkat upaya keras pelatih Shin Tae-yong.
Setelah Timnas U-23 Indonesia meraih dua kemenangan gemilang dalam babak kualifikasi dan berhasil melaju ke Piala Asia U-23 2024 di Qatar, nama Shin Tae-yong semakin bersinar.
Pelatih asal Korea Selatan ini mencetak sejarah dengan menjadi satu-satunya pelatih yang membawa tiga level Timnas Indonesia, yakni Timnas Indonesia U-20, Timnas U-23, dan Timnas Senior, ke Piala Asia.
Pencapaian membanggakan ini juga tampaknya telah membantah tuduhan beberapa warganet yang sebelumnya menyebut Shin Tae-yong sebagai "pelatih tanpa prestasi."
Meskipun belum meraih gelar bagi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong telah membuktikan kemampuannya dalam mengangkat performa timnas.
Shin Tae-yong sendiri menyatakan bangga dengan prestasi anak asuhnya dan berjanji untuk terus mempersiapkan tim untuk Piala Asia 2024.
Namun, selain banjir pujian, ada usulan menarik agar Shin Tae-yong diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Hal ini memunculkan pertanyaan apakah Shin Tae-yong benar-benar bisa menjadi PNS dan apa syarat yang diperlukan.
Prestasi cemerlang ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk atlet muda bulutangkis, Alwi Farhan, yang mengusulkan agar Shin Tae-yong diberikan kontrak seumur hidup oleh PSSI sebagai penghargaan atas prestasi gemilangnya.
Baca Juga: Tampil Impresif, Ramadhan Sananta Ditantang untuk Main di Manchester United
Saran Alwi ini juga mencakup usulan agar Shin Tae-yong diangkat sebagai PNS. Permintaan ini mendapat banyak respons positif dari warganet, yang bahkan mengusulkan PSSI untuk membantu dalam proses naturalisasi Shin Tae-yong agar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), salah satu syarat utama untuk menjadi PNS.
Namun, ada beberapa kendala yang perlu diatasi sebelum Shin Tae-yong dapat diangkat sebagai PNS. Salah satunya adalah status kewarganegaraan, karena saat ini Shin Tae-yong masih merupakan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. Selain itu, usianya yang telah melebihi batas usia yang biasanya diperlukan untuk menjadi PNS di Indonesia, yakni antara 18 hingga 35 tahun.
PSSI sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan Alwi Farhan. Meskipun usulan ini mendapatkan dukungan luas dari warganet, proses yang kompleks dan persyaratan yang harus dipenuhi membuat langkah ini masih menjadi tanda tanya.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tampil Impresif, Ramadhan Sananta Ditantang untuk Main di Manchester United
-
6 Fakta Shin Tae-yong Mau Jadi PNS dan Dinaturalisasi? Inilah Syarat Rumitnya!
-
Profil Maria Theodore, Wanita yang Dirumorkan Dekat dengan Marselino Ferdinan
-
Ivar Jenner Berpeluang Geser Marc Klok Sebagai Gelandang Andalan Timnas Indonesia
-
Viral Selebrasi Pratama Arhan Pamer Tanggal Nikah, Netizen: Kok Sempet-sempatnya Nyablon!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif