SuaraMalang.id - Polres Malang telah mengeluarkan hasil penyelidikan. Disebutkan tidak ada untus pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruan.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat angkat bicara mengenai pengumuman dari pihak kepolisian tersebut. Penghentian Laporan Model B karena tidak memenuhi unsur di pasal 338 dan pasal 340 tidak bisa diterima.
“Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur unsur perbuatan melawan hukum di pasal 338, sudah disampaikan," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/9/2023).
Imam menyampaikan beberapa fakta, seperti petugas yang membawa gas air mata ke dalam stadion. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar aturan FIFA.
"Kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” katanya.
Dia melihat petugas secara sadar menembakkan gas air mata ke arah tribun penonon. Hal tersebut yang kemudian diduga menjadi penyebab awal jatuhnya korban meninggal dunia.
“Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13, terinjak-injak. Tetapi banyak di tribun berdiri kemudian hasil otopsi dari dokter Nabil bahwa, tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak pak Devi Athok tersebut, saya sangkal di gelar perkara,” katanya.
Imam Hidayat mengungkapkan fakta bahwa dalam foto kematian korban jelas mengeluarkan busa. Tidak hanya itu, kesaksian yang diberikan kepada penyidik Polres Malang juga menyatakan hal yang sama. Anak yang meninggal memiliki ciri muka menghitam dan biru merah. "Artinya mereka itu diakibatkan gas air mata,” tegasnya.
“Dengan penghentian ini justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur, dan nebis in idem kewenangan ada di pengadilan,” katanya lagi.
Baca Juga: Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang
Polres Malang Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan
Sebelumnya, hasil perkara khusus tragedi Kanjuruhan sesuai LP Model B di Polres Malang menunjukkan bahwa tidak ada pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan Pasal 340.
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan rasa hormat kepada pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal 338 dan pasal 340 yang diminta pelapor, tidak dapat terpenuhi unsurnya," ujar Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryan, Jumat (8/9/2023).
Kholis menyampaikan, penyidikan terhadap dua laporan model B yang sejak awal mendapat Polda Jatim dan Mabes Polri telah dilakukan secara transparan. Pihaknya juga terus membuka ruang komunikasi baik kepada pelapor, kuasa hukum, maupun media.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita