SuaraMalang.id - Polres Malang telah mengeluarkan hasil penyelidikan. Disebutkan tidak ada untus pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruan.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat angkat bicara mengenai pengumuman dari pihak kepolisian tersebut. Penghentian Laporan Model B karena tidak memenuhi unsur di pasal 338 dan pasal 340 tidak bisa diterima.
“Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur unsur perbuatan melawan hukum di pasal 338, sudah disampaikan," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/9/2023).
Imam menyampaikan beberapa fakta, seperti petugas yang membawa gas air mata ke dalam stadion. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar aturan FIFA.
Baca Juga: Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang
"Kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” katanya.
Dia melihat petugas secara sadar menembakkan gas air mata ke arah tribun penonon. Hal tersebut yang kemudian diduga menjadi penyebab awal jatuhnya korban meninggal dunia.
“Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13, terinjak-injak. Tetapi banyak di tribun berdiri kemudian hasil otopsi dari dokter Nabil bahwa, tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak pak Devi Athok tersebut, saya sangkal di gelar perkara,” katanya.
Imam Hidayat mengungkapkan fakta bahwa dalam foto kematian korban jelas mengeluarkan busa. Tidak hanya itu, kesaksian yang diberikan kepada penyidik Polres Malang juga menyatakan hal yang sama. Anak yang meninggal memiliki ciri muka menghitam dan biru merah. "Artinya mereka itu diakibatkan gas air mata,” tegasnya.
“Dengan penghentian ini justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur, dan nebis in idem kewenangan ada di pengadilan,” katanya lagi.
Baca Juga: Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?
Polres Malang Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan
Sebelumnya, hasil perkara khusus tragedi Kanjuruhan sesuai LP Model B di Polres Malang menunjukkan bahwa tidak ada pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan Pasal 340.
“Tanpa mengurangi rasa simpati dan rasa hormat kepada pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal 338 dan pasal 340 yang diminta pelapor, tidak dapat terpenuhi unsurnya," ujar Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryan, Jumat (8/9/2023).
Kholis menyampaikan, penyidikan terhadap dua laporan model B yang sejak awal mendapat Polda Jatim dan Mabes Polri telah dilakukan secara transparan. Pihaknya juga terus membuka ruang komunikasi baik kepada pelapor, kuasa hukum, maupun media.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri