SuaraMalang.id - Polisi membongkar sindikan pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beraksi di Malang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual lengkap dengan BPKB dan STNK yang dibeli dari online.
Lima orang diamankan terkait kasus tersebut, yakni MS (38) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD (38) asal Kabupaten Blitar sebagai eksekutor.
Ketiga orang lainnya, yaitu EC (56) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, AKF (38) dan AZ (35) keduanya warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berperan sebagai penadah.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan warga yang kehilangan motor di kawasan Jalan Sudimoro, Kota Malang, Selasa (22/8/2023).
"Dari situ, kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Kemudian kami temukan kendaraan yang dicuri itu ada di Purwosari dan kami amankan juga penadahnya sampai ke Prigen," ujar Anton dikutip dari Times Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (5/9/2023).
Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian kemudian mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian.
Berdasarkan keterangan yang didapat, para penadah ini memiliki bisnis jual motor bekas asli tapi palsu. Para tersangka ini membeli STNK dan BPKB asli melalui situs online.
Dua eksekutor pencurian lalu mencari motor yang sesuai dengan spesifikasi SNTK dan BPKB.
"Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri sepeda motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC," ungkapnya.
Baca Juga: Hutan di Jalur Akses Gunung Bromo via Malang Ludes Terbakar
Usai mendapatkan motor yag sesuai, tersangka AKF bersama AZ mengubah rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK dan BPKB yang didapat sebelumnya. Sehingga motor hasil curian tersebut terlihat asli dan dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Jadi nomor mesin dan nomor rangka motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC," tuturnya.
Motor tersebut selanjutnya dijual dengan harga tak jauh di bawah harga pasaran yang berlaku.
"Motor curian yang telah dirubah itu dijual sedikit dibawah harga pasaran secara online. Selisihnya cuma Rp1 juta hingga Rp2 juta saja," katanya.
Namun kini, kelima tersangka sudah tidak bisa beraksi lagi. Mereka dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan, tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kita juga sudah amankan 6 motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol (nomor polisi), satu mesin kompresor dan satu las laser yang digunakan untuk mengganti nomor rangka dan mesin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional