SuaraMalang.id - Kebakaran melanda Hutan Watu Gede di kawasan Desa Ngadas, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak Senin (4/9/2023). Jalur akses menuju Gunung Bromo itu ludes terbakar.
Petugas gabungan dari Polres Malang, TNI, Perhutani dan relawan terus berusaha untuk mengatasi kebakaran hutan. Terbaru, beberapa titik api berhasil dipadamkan, sehingga tak merembet dan meminimalisasi dampak kebakaran.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengimbau masyarakat untuk selalu meningkat kewaspadaan. Apabila mendapati kebakaran, masyarakat juga diminta segera melapor.
“Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa manusia, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan,” kata Iptu Taufik, Selasa (5/9/2023).
Kepolisian juga melarang aktivitas pembakaran lahan. Sebab kegiatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara pada Ayat 4 pasal yang sama menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Iptu Taufik menekankan aturan hukum tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya,” ujarnya.
Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran. Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko bencana.
Baca Juga: Waspada! 5 Kabupaten di Jatim Ini Sudah Keluarkan Status Tanggap Darurat
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lingkungan alam sekitar. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran hutan serta melindungi sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!