SuaraMalang.id - Kebakaran melanda Hutan Watu Gede di kawasan Desa Ngadas, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak Senin (4/9/2023). Jalur akses menuju Gunung Bromo itu ludes terbakar.
Petugas gabungan dari Polres Malang, TNI, Perhutani dan relawan terus berusaha untuk mengatasi kebakaran hutan. Terbaru, beberapa titik api berhasil dipadamkan, sehingga tak merembet dan meminimalisasi dampak kebakaran.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengimbau masyarakat untuk selalu meningkat kewaspadaan. Apabila mendapati kebakaran, masyarakat juga diminta segera melapor.
“Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa manusia, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan,” kata Iptu Taufik, Selasa (5/9/2023).
Kepolisian juga melarang aktivitas pembakaran lahan. Sebab kegiatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara pada Ayat 4 pasal yang sama menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Iptu Taufik menekankan aturan hukum tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya,” ujarnya.
Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran. Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko bencana.
Baca Juga: Waspada! 5 Kabupaten di Jatim Ini Sudah Keluarkan Status Tanggap Darurat
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lingkungan alam sekitar. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran hutan serta melindungi sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju