SuaraMalang.id - Ferdy Sambo yang semula dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendadak mendapat keringanan vonis menjadi hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Majelis, Hakim Suhadi.
Dalam sidang tersebut, dua hakim anggota menyatakan menolak kasasi Ferdy Sambo, sementara tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju meringankan vonisnya.
Tak lama setelah putusan tersebut, mulai mencuat pertanyaan mengenai harta kekayaan dari 3 hakim agung yang menganulir vonis mati tersebut.
Menurut data yang dikutip dari situs LHKPN, harta kekayaan yang dimiliki oleh ketiga hakim tersebut cukup signifikan:
- Suhadi (Ketua Majelis): Total harta Rp 11,02 Miliar, dengan deretan properti yang mencakup tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Tangerang dan Mataram.
- Suharto (Anggota 1): Total harta Rp 5,5 Miliar, yang meliputi tanah dan bangunan di Kab/kota Madiun.
- Yohanes Priyatna (Anggota 4): Total harta Rp 9,7 Miliar, dengan properti yang meliputi tanah dan bangunan di Kab/kota Selman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menunjuk lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Ketua Majelis Hakim, Suhadi, bertanggung jawab memimpin sidang tersebut.
Publik pun mulai bertanya-tanya apakah harta kekayaan hakim-hakim tersebut berhubungan dengan keringanan vonis yang diberikan.
Terlepas dari spekulasi tersebut, fakta mengenai kekayaan para hakim ini telah terungkap, dan publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
-
Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo
-
Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya
-
Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara