SuaraMalang.id - Ferdy Sambo yang semula dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendadak mendapat keringanan vonis menjadi hukuman seumur hidup.
Putusan tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua Majelis, Hakim Suhadi.
Dalam sidang tersebut, dua hakim anggota menyatakan menolak kasasi Ferdy Sambo, sementara tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju meringankan vonisnya.
Tak lama setelah putusan tersebut, mulai mencuat pertanyaan mengenai harta kekayaan dari 3 hakim agung yang menganulir vonis mati tersebut.
Menurut data yang dikutip dari situs LHKPN, harta kekayaan yang dimiliki oleh ketiga hakim tersebut cukup signifikan:
- Suhadi (Ketua Majelis): Total harta Rp 11,02 Miliar, dengan deretan properti yang mencakup tanah dan bangunan di berbagai lokasi di Tangerang dan Mataram.
- Suharto (Anggota 1): Total harta Rp 5,5 Miliar, yang meliputi tanah dan bangunan di Kab/kota Madiun.
- Yohanes Priyatna (Anggota 4): Total harta Rp 9,7 Miliar, dengan properti yang meliputi tanah dan bangunan di Kab/kota Selman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menunjuk lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Ketua Majelis Hakim, Suhadi, bertanggung jawab memimpin sidang tersebut.
Publik pun mulai bertanya-tanya apakah harta kekayaan hakim-hakim tersebut berhubungan dengan keringanan vonis yang diberikan.
Terlepas dari spekulasi tersebut, fakta mengenai kekayaan para hakim ini telah terungkap, dan publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
Berita Terkait
-
Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
-
Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo
-
Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya
-
Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok