Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Tim Resmob Polres Kota Malang yang berpakaian preman saat menangkap pelaku Riyo. [ketik.co.id]

SuaraMalang.id - Beredar sebuah video penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di media sosial. Satu dari dua pelaku terekam dalam kondisi tengkurap dan tangannya berlumuran darah.

Diketahui, peristiwa penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Randuagung, Kecamatan Singosari, Malang, Senin (7/8/2023) sore.

Aksi penangkapan tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar, termasuk para pengendara.

Plt. Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yunanto membenarkan penangkapan dua pelaku terduga curanmor tersebut.

Baca Juga: Keindahan Jembatan Akar di Sleman Mulai Viral, Semoga Kebersihannya Terjaga

Awalnya, kata dia, anggotanya mendapat informasi mengenai kedua terduga pelaku yang akan membawa kabur motor curiannya ke daerah Pasuruan.

"Kedua pelaku diperingatkan untuk menepi, malah tancap gas ke arah Pasuruan. Pelaku berinisial Y (Riyo) sempat menabrak anggota dan pelaku A (Achmad) menyerang anggota dengan sajam," kata Kompol Danang Yunanto dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/8/2023).

Serangan tersebut mengakibatkan anggotanya terluka. Tidak mau mengambil risiko, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.

"Satu tembakan di kiri, satu di kaki kanan, dan satu di pantat," tegas Danang.

Terduga pelaku Ahmad yang dilumpuhkan petugas dilarikan Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang untuk mendapat perawatan.

Baca Juga: Muslimah Bercadar Istiqomah saat di Indonesia, Bagaimana saat di Jepang?

Berdasarkan pemeriksaan, kedua terduga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Menurut informasi, keduanya melakukan aksinya di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (7/8/2023).

"Barang bukti yang diamankan sajam, dua kunci T, sepeda motor Honda CB 150 bernopol N-4432-AAD milik pelaku dan sepeda motor korban," papar Kompol Danang.

Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Kami terus mengembangkan kasus curanmor ini diduga ada jaringan antar-wilayah," katanya.

Load More