SuaraMalang.id - Pemkot Malang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, ranperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Saat ini pembahasannya telah masuk ke bagian hukum. "Ranperda ini segera dilempar ke DPRD Kota Malang untuk dibahas," ujarnya dikutip dari Times Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (2/8/2023).
Dia menyampaikan, ranperda tersebut nantinya akan mengatur para juru parkir (jukir) yang selama ini jadi keluhan masyarakat.
Mereka menarik tarif di luar ketentuan, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. "Pelaku Jukir bisa kita tertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengenakan denda Rp500 ribu sebagai ganti uang gembok dan derek.
Sebelumnya mobil yang parkir liar hanya digembok, sedangkan sepeda motor diangkut tanpa ada denda. "Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan di derek dan denda (Rp500 ribu)," katanya.
Namun, denda tersebut masih sebatas wacana. Widjaja berharap pengendara bisa tertib dan parkir secara rapi.
"Sementara kita masih edukasi kalau sekarang. Kalau itu (denda Rp500 ribu) masih konsep," imbuhnya.
Baca Juga: Malioboro Disiapkan Jadi Zona Rendah Emisi, Parkir Abubakar Ali Bakal Dibongkar
Ranperda tersebut juga mengatur mengenai tenaga parkir (jukir) yang bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga.
"Artinya parkir bisa dengan badan usaha. Kita lakukan dengan pihak tertentu atau bisa seperti di daerah lain, misal Solo dan Jakarta. Itu dikerjasamakan, di kontrak (petugas parkir)," tuturnya.
Pihaknya menargetkan ranperda penyelenggaraan parkir ini bisa berlaku pada 2023. Pihaknya terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!