SuaraMalang.id - Pemkot Malang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, ranperda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Saat ini pembahasannya telah masuk ke bagian hukum. "Ranperda ini segera dilempar ke DPRD Kota Malang untuk dibahas," ujarnya dikutip dari Times Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (2/8/2023).
Dia menyampaikan, ranperda tersebut nantinya akan mengatur para juru parkir (jukir) yang selama ini jadi keluhan masyarakat.
Mereka menarik tarif di luar ketentuan, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. "Pelaku Jukir bisa kita tertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengenakan denda Rp500 ribu sebagai ganti uang gembok dan derek.
Sebelumnya mobil yang parkir liar hanya digembok, sedangkan sepeda motor diangkut tanpa ada denda. "Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan di derek dan denda (Rp500 ribu)," katanya.
Namun, denda tersebut masih sebatas wacana. Widjaja berharap pengendara bisa tertib dan parkir secara rapi.
"Sementara kita masih edukasi kalau sekarang. Kalau itu (denda Rp500 ribu) masih konsep," imbuhnya.
Baca Juga: Malioboro Disiapkan Jadi Zona Rendah Emisi, Parkir Abubakar Ali Bakal Dibongkar
Ranperda tersebut juga mengatur mengenai tenaga parkir (jukir) yang bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga.
"Artinya parkir bisa dengan badan usaha. Kita lakukan dengan pihak tertentu atau bisa seperti di daerah lain, misal Solo dan Jakarta. Itu dikerjasamakan, di kontrak (petugas parkir)," tuturnya.
Pihaknya menargetkan ranperda penyelenggaraan parkir ini bisa berlaku pada 2023. Pihaknya terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana