Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 17 Juli 2023 | 17:52 WIB
Potret terkini Inge Anugrah. (Instagram/@inge_anugrah)

SuaraMalang.id - Dalam gugatan perceraian yang kini tengah berlangsung, Inge Anugrah, mungkin akan menemui kendala dalam upaya mendapatkan nafkah sebesar Rp1,03 miliar yang ia minta dari Ari Wibowo.

Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa tuntutan Inge tersebut tidak berdasar dalam hukum.

Inge Anugrah, dalam sidang perceraiannya, menuntut nafkah sebesar Rp 1,03 miliar dari Ari Wibowo.

"Tuntutan tersebut dihitung berdasarkan nafkah Rp 5 juta per bulan selama masa perkawinan mereka. Namun, menurut kami, tuntutan tersebut tidak memiliki basis hukum yang kuat," ungkap Ricky Saragih pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Inge Anugrah Ngotot Ambil Hak Asuh Anaknya, Bukti Ari Wibowo Tak Becus Rawat Sang Anak?

Saragih menjelaskan bahwa tidak ada peraturan hukum yang menentukan jumlah pasti untuk nafkah dalam suatu perkawinan.

"Pemerintah juga memahami bahwa setiap rumah tangga memiliki kondisi yang berbeda," imbuhnya.

Lebih jauh, Saragih menegaskan bahwa pihak Inge Anugrah tidak dapat membuktikan bahwa Ari Wibowo berkewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp 5 juta per bulan selama pernikahan mereka.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan kewajiban dari klien kami untuk memberikan Rp 5 juta per bulan. Kami optimis hakim akan menolak tuntutan ini," ucap Saragih.

Selain itu, Saragih menambahkan bahwa Ari Wibowo dan Inge Anugrah memiliki perjanjian pra nikah yang menentukan pemisahan harta.

Baca Juga: Dianggap Tak Ada Dasar Hukum, Inge Anugrah Berpotensi Gagal Dapat Nafkah Rp1,03 Miliar dari Ari Wibowo

"Karena itu, kami tidak bisa memberikan harta karena harta tersebut sudah terpisah," katanya.

Inge Anugrah menuntut nafkah sebesar Rp 1,03 miliar, dihitung berdasarkan nafkah Rp 5 juta per bulan selama 206 bulan masa pernikahan mereka.

Inge berargumen bahwa selama menikah, dia tidak pernah menerima nafkah tunai dari Ari Wibowo.

Sidang perceraiannya dengan Ari Wibowo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi pada 26 Juli 2023.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More