SuaraMalang.id - Seorang jambret berinisial RH (32) kini pincang setelah kakinya ditembak polisi. RH ini bisa dibilang jambret sadis. Ia beraksi menjambret seorang mahasiswi dengan golok.
Tak nampak lagi kegarangan RH seperti saat menjambret si mahasiswi. Kini warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, ini hanya mengerang kesakitan, karena kaki kanannya ditembus peluru polisi, Kamis (02/02/2023).
Seperti dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, RH beraksi di Jalan Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Selasa (31/1/2023).
Jalan yang lengang dimanfaatkan RH untuk memepet sepeda motor yang dikendarai mahasiswi berinisial M (21) yang sedang bersama teman perempuannya berinisial E.
"Selama ini tersangka memang mobile menggunakan sepeda motor. Ketika menemukan calon korban dan situasi di situ memungkinkan melakukan aksi, tersangka memepet korban," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
M dan E sama-sama ketakutan. Apalagi RH mengancam dengan menggunakan sebilah golok dan memaksa mereka menyerahkan harta benda. Tak butuh waktu lama, dua unit telepon tablet Samsung Galaxy dan uang Rp 700 ribu berpindah tangan ke RH. Uang itu digunakan untuk membeli minuman keras dan pil koplo.
Setelah ditangkap polisi, RH mengaku sudah beraksi di 15 lokasi lain. "Selain di wilayah Jember, juga pernah melakukan tindak pidana yang sama di Krikilan, Banyuwangi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi supaya kasusnya bisa diungkap di sana," kata Hery.
Dari 14 lokasi kejadian di Jember, menurut Hery, tersangka berhasil melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebanyak sepuluh kali.
"Untuk empat kejadian lainnya, tersangka baru melakukan percobaan. Situasi tidak memungkinkan sehingga tersangka gagal melakukan pencurian," kata Hery.
Baca Juga: Update Kasus Percobaan Perampokan Bekasi, Korban Malah Dikasih Dua Opsi oleh Polisi, Apa Itu?
Polisi sudah menerima enam laporan mengenai tindak kejahatan RH. "Nanti kami akan telusuri kembali supaya bisa kami tindaklanjuti kejadian yang sudah dilakukan tersangka dan ada korbannya," kata Hery.
RH dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ia mengaku beraksi sendirian.
"Tapi kami akan coba telusuri kembali kalau nanti ada pihak lain yang ikut membantu, kami akan mintai pertanggungjawaban. Namun sebelumnya ia belum pernah dihukum," kata Hery.
Berita Terkait
-
Update Kasus Percobaan Perampokan Bekasi, Korban Malah Dikasih Dua Opsi oleh Polisi, Apa Itu?
-
Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan
-
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Dipamerkan Sebagai Otak Perampokan Rumah Dinas Santoso
-
Korban Percobaan Perampokan Bekasi, Lapor Polisi Ditolak dengan Alasan Tak Ada yang Dirugikan
-
Viral! Dua Jambret Kabur Terbirit-birit Dikejar Emak-emak Di Matraman
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
-
Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Neraka: PMI Malang Berhasil Pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi