SuaraMalang.id - Kepolisian Jember sudah mengamankan 10 barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren, Kiai Fahmi, terhadap 4 santrinya.
Untuk status Fahmi sendiri, saat ini telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 10 barang bukti itu diantaranya CCTV, handphone dan laptop.
Hal ini diungkap oleh Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, saat konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
"Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, FM terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tujuh tahun penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM. "Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery.
Menurut Hery, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) Jember untuk membahas pendampingan korban bawah umur.
"Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
Dugaan tindak kasus asusila terkuak, setelah Kiai FM dilaporkan istrinya sendiri HA ke polisi. Andy C. Saputra, kuasa hukum FM, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani FM.
"Sangat janggal. Karena di sini tidak terbukti pencabulan anak di bawah umur," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
-
Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
-
Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
-
Bahaya! Kasus Pelecehan Seksual Kiai Fahmi Bisa Picu Konflik Warga, MUI Turun Tangan
-
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Kinerja Kinclong, BRI Bakal Buyback Rp 3 Triliun Saham
-
QRIS BRI Permudah Transaksi di Pameran Tanaman Hias Internasional
-
DANA Kaget Spesial Malam Minggu: Rebutan Saldo Buat Ngopi Asyik Bareng Teman
-
USS 2025 Presented by BRImo Bakal Banjir Hadiah dan Cashback, Yuk Ikutan!
-
Weekend Ceria! Klaim DANA Kaget Hingga Rp 235 Ribu Sekarang