SuaraMalang.id - Kepolisian Jember sudah mengamankan 10 barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren, Kiai Fahmi, terhadap 4 santrinya.
Untuk status Fahmi sendiri, saat ini telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 10 barang bukti itu diantaranya CCTV, handphone dan laptop.
Hal ini diungkap oleh Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, saat konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
"Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, FM terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tujuh tahun penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM. "Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery.
Menurut Hery, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) Jember untuk membahas pendampingan korban bawah umur.
"Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
Dugaan tindak kasus asusila terkuak, setelah Kiai FM dilaporkan istrinya sendiri HA ke polisi. Andy C. Saputra, kuasa hukum FM, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani FM.
"Sangat janggal. Karena di sini tidak terbukti pencabulan anak di bawah umur," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
-
Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
-
Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
-
Bahaya! Kasus Pelecehan Seksual Kiai Fahmi Bisa Picu Konflik Warga, MUI Turun Tangan
-
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% untuk Pengunjung Pestapora 2026
-
BRI Wealth Management Tumbuh, Investasi Syariah Jadi Alternatif Lengkapi Portofolio
-
BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal