SuaraMalang.id - Kepolisian Jember sudah mengamankan 10 barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren, Kiai Fahmi, terhadap 4 santrinya.
Untuk status Fahmi sendiri, saat ini telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 10 barang bukti itu diantaranya CCTV, handphone dan laptop.
Hal ini diungkap oleh Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, saat konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
"Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, FM terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tujuh tahun penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM. "Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery.
Menurut Hery, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) Jember untuk membahas pendampingan korban bawah umur.
"Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
Dugaan tindak kasus asusila terkuak, setelah Kiai FM dilaporkan istrinya sendiri HA ke polisi. Andy C. Saputra, kuasa hukum FM, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani FM.
"Sangat janggal. Karena di sini tidak terbukti pencabulan anak di bawah umur," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
-
Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
-
Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
-
Bahaya! Kasus Pelecehan Seksual Kiai Fahmi Bisa Picu Konflik Warga, MUI Turun Tangan
-
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat
-
Anti Bau Matahari! Ini 5 Parfum Wanita 2026 yang Makin Wangi Saat Berkeringat
-
Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym