SuaraMalang.id - Kepolisian Jember sudah mengamankan 10 barang bukti dalam kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah pondok pesantren, Kiai Fahmi, terhadap 4 santrinya.
Untuk status Fahmi sendiri, saat ini telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 10 barang bukti itu diantaranya CCTV, handphone dan laptop.
Hal ini diungkap oleh Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, saat konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
"Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, FM terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tujuh tahun penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM. "Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery.
Menurut Hery, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) Jember untuk membahas pendampingan korban bawah umur.
"Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
Dugaan tindak kasus asusila terkuak, setelah Kiai FM dilaporkan istrinya sendiri HA ke polisi. Andy C. Saputra, kuasa hukum FM, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani FM.
"Sangat janggal. Karena di sini tidak terbukti pencabulan anak di bawah umur," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
-
Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?
-
Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara
-
Bahaya! Kasus Pelecehan Seksual Kiai Fahmi Bisa Picu Konflik Warga, MUI Turun Tangan
-
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan