Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 17 Januari 2023 | 08:36 WIB
Ribuan Suporter gelar Doa Bersama dan Shalat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa)

SuaraMalang.id - Sidang perdana lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023).

Lima terdakwa dihadirkan dalam sidang. Mereka adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang).

Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.

Baca Juga: Miris! Faktor Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata dan Tiket yang Sengaja Dicetak Melebihi Kapasitas

Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah JPU mengatakan para terdakwa, lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Perlu diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas.

"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada Jumat (20/1).

“Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.

Kondisi ini berbeda dengan tanggapan Sumardhan selalu penasihat hukum dua terdakwa dari sipil, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang memilih untuk melakukan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Butuh pembuktian. Kami tidak yakin itu dilakukan, nanti kami akan buktikan. Kami mau lihat apakah JPU bisa buktikan surat dakwaan. Nanti langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/1)," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.

Pada sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.

Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera. ANTARA

Load More