Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 16 Januari 2023 | 16:13 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Lima terdakwa kasus Tagedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang hari ini, Senin (16/01/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk semua terdakwa, namun hanya poin-poinnya saja.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah ketika Jaksa membacakan dakwaan untuk Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan.

Dalam dakwaannya itu, jaksa mengatakan kalau AKP Hasdarmawan telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kematian 135 suporter Arema FC dan menyebabkan ratusan lainnya luka-luka.

Kelalaian itu yakni memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan sehingga memicu kepanikan. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Surabaya, Senin (16/01/2023).

Baca Juga: Iwan Bule Usulkan 1 Oktober Libur Sebagai Pengingat Tragedi Kanjuruhan

Dalam sidang itu dijelaskan, Danki 3 Brimob AKP Hasdarmawan awalnya memberikan perintah kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar. Adapun ketiganya dalam sidang kali ini duduk sebagai saksi.

"Terdakwa memerintahkan Saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh supporter Aremania," kata Jaksa menjelaskan.

"Dan Saksi Bharaka Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan," katanya menambahkan.

Selain itu, JPU juga membacakan empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno (petugas keamanan Kanjuruhan), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang nonaktif), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang nonaktif).

Dakwaan pertama untuk terdakwa AKP Hasdarmawan dibacakan tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang yang diketuai Hari Basuki.

Baca Juga: Ngaku Punya Bukti Transfer, Berapa Nafkah yang Diberikan Ferry Irawan ke Venna Melinda Tiap Bulan?

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, majelis hakim meminta adanya kesepakatan agar dakwaan tidak dibacakan seluruhnya, namun poin-poin yang dianggap penting.

JPU Hari Basuki menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membacakan poin dakwaan, terutama soal keterangan visum yang tidak dibacakan seluruhnya.

"Untuk visum akan kami bacakan hasilnya saja yang mulia sebab ada 800 keterangan untuk visum ini," ujarnya dikutip dari ANTARA, Senin (16/01/2023).

Dalam sidang perdana kasus kerusuhan Kanjuruhan ini, ratusan personel kepolisian disiagakan untuk melakukan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan sebanyak 400 personel diturunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang, terutama terkait rencana kedatangan suporter Arema FC.

"Selain itu, juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya, seperti di Bundaran Waru," ujarnya.

Kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dengan Persebaya Surabaya.

Dalam peristiwa itu, sebanyak 135 orang (termasuk dua aparat kepolisian) meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan. ANTARA

Load More