SuaraMalang.id - Ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat membuat sidang perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang harus ditunda selama dua pekan.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, dari delapan pihak tergugat dan empat pihak turut tergugat, hanya dua yang hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Jadi hanya ada dua pihak yang hadir dalam persidangan, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari pihak turut tergugat," kata Imam.
Sidang perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang tersebut berlangsung cukup singkat, yang berjalan kurang lebih selama 20 menit.
Dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.
"Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, anggota tim Tatak Solehoddin menambahkan, pihaknya menghormati keputusan hakim untuk melakukan penundaan sidang selama dua pekan tersebut. Para tergugat tersebut, tidak seluruhnya berada di wilayah Kota Malang.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama dua minggu, karena itu juga berkaitan dengan jauhnya jarak para tergugat," ucapnya.
Baca Juga: Peringatan 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema Harus Tetap Hidup
Ia berharap, usai penundaan selama dua minggu tersebut, diharapkan seluruh pihak tergugat dan turut tergugat bisa hadir dalam persidangan agar para korban yang mengajukan gugatan perdata tersebut bisa mendapat keadilan dan kepastian.
"Namun apabila tetap tidak hadir hingga sidang ketiga, maka akan langsung berlanjut ke tahap mediasi," ujarnya.
Gugatan perdata yang diwakili oleh tim Tatak tersebut, mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan. Tujuh orang keluarga korban tersebut adalah Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari dan Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kemudian, Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp9,02 miliar dan inmateriil senilai Rp53 miliar. [ANTAR]
Berita Terkait
-
Peringatan 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema Harus Tetap Hidup
-
Deal! Sosok Rp1,74 Miliar Eks PSIS Semarang Diresmikan PSS Sleman, Netizen: Katanya Alasan Keluarga
-
Psikolog Ungkap Kondisi Pemain Arema FC Pascatragedi Kanjuruhan: Energinya Positif
-
Bos FC Bekasi City Ingin Kompetisi Liga 2 Segera Bergulir: Ada yang Tidak Sehat!
-
Kondisi Psikologis Pemain Arema FC Membaik, Siap Arungi Putaran Dua BRI Liga 1
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Rekomendasi Sepatu Asics untuk Running, Dapatkan Harga Spesial Saat 9.9
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI Perkuat Transformasi Layanan Digital
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Dana Murah dan Dorong Profitabilitas
-
BRI Wujudkan Pemberdayaan UMKM, Pecel Ndoweh Tembus Pasar Kalimantan dan Sulawesi
-
BRI Tunjuk Dhanny Sebagai Corsec, Andalkan Pengalaman Global Termasuk dari Singapura