SuaraMalang.id - Ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat membuat sidang perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang harus ditunda selama dua pekan.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, dari delapan pihak tergugat dan empat pihak turut tergugat, hanya dua yang hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Jadi hanya ada dua pihak yang hadir dalam persidangan, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari pihak turut tergugat," kata Imam.
Sidang perdana gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Sidang tersebut berlangsung cukup singkat, yang berjalan kurang lebih selama 20 menit.
Dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.
"Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, anggota tim Tatak Solehoddin menambahkan, pihaknya menghormati keputusan hakim untuk melakukan penundaan sidang selama dua pekan tersebut. Para tergugat tersebut, tidak seluruhnya berada di wilayah Kota Malang.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama dua minggu, karena itu juga berkaitan dengan jauhnya jarak para tergugat," ucapnya.
Baca Juga: Peringatan 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema Harus Tetap Hidup
Ia berharap, usai penundaan selama dua minggu tersebut, diharapkan seluruh pihak tergugat dan turut tergugat bisa hadir dalam persidangan agar para korban yang mengajukan gugatan perdata tersebut bisa mendapat keadilan dan kepastian.
"Namun apabila tetap tidak hadir hingga sidang ketiga, maka akan langsung berlanjut ke tahap mediasi," ujarnya.
Gugatan perdata yang diwakili oleh tim Tatak tersebut, mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan. Tujuh orang keluarga korban tersebut adalah Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari dan Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kemudian, Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp9,02 miliar dan inmateriil senilai Rp53 miliar. [ANTAR]
Berita Terkait
-
Peringatan 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Arema Harus Tetap Hidup
-
Deal! Sosok Rp1,74 Miliar Eks PSIS Semarang Diresmikan PSS Sleman, Netizen: Katanya Alasan Keluarga
-
Psikolog Ungkap Kondisi Pemain Arema FC Pascatragedi Kanjuruhan: Energinya Positif
-
Bos FC Bekasi City Ingin Kompetisi Liga 2 Segera Bergulir: Ada yang Tidak Sehat!
-
Kondisi Psikologis Pemain Arema FC Membaik, Siap Arungi Putaran Dua BRI Liga 1
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya