SuaraMalang.id - Kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kantor Gubernur Jawa Timur dikabarkan ikut digeledah para penyidik KPK. Tidak itu saja, ruangan wakil gubernur dan sekretaris daerah juga menjadi sasaran mengumpulkan bukti-bukti kasus korupsi tersebut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Kantor Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam (21/12/2022).
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis.
Khofifah menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.
"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.
Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12). Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.
Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur Jatim Digeledah KPK, Netizen: Nek Sampek Korup Kualat Sampean Buk!
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% untuk Pengunjung Pestapora 2026