SuaraMalang.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidang. Mereka telah menjalani pemeriksaan administratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selanjutnya mereka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 01 Oktober 2022.
Lima Tersangka tersebut adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022).
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?
Tag
Berita Terkait
-
Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?
-
Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris
-
Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar
-
Persib Bandung Jadi Korban Pertama Regulasi Liga 1, Labrak Rekomendasi FIFA, Jam Tanding Kembali Malam Hari?
-
Pembongkar Pagar Stadion Kanjuruhan Diperiksa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian