SuaraMalang.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidang. Mereka telah menjalani pemeriksaan administratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selanjutnya mereka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 01 Oktober 2022.
Lima Tersangka tersebut adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022).
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?
Tag
Berita Terkait
-
Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?
-
Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris
-
Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar
-
Persib Bandung Jadi Korban Pertama Regulasi Liga 1, Labrak Rekomendasi FIFA, Jam Tanding Kembali Malam Hari?
-
Pembongkar Pagar Stadion Kanjuruhan Diperiksa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota