SuaraMalang.id - Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang segera disidang. Mereka telah menjalani pemeriksaan administratif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Selanjutnya mereka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu 01 Oktober 2022.
Lima Tersangka tersebut adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP; Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022).
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?
Tag
Berita Terkait
-
Sindiran Telak Jerinx SID usai Piala Dunia 2022 Qatar: Masih Inget Kanjuruhan?
-
Pelajari Gelaran Sepak Bola Standar Internasional, Kapolri Undang Instruktur Ternama Dari Inggris
-
Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar
-
Persib Bandung Jadi Korban Pertama Regulasi Liga 1, Labrak Rekomendasi FIFA, Jam Tanding Kembali Malam Hari?
-
Pembongkar Pagar Stadion Kanjuruhan Diperiksa, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Perut Buncit Hilang Saat Terlelap? Lakukan 5 Gerakan Simpel Ini Sebelum Tidur
-
Bukan Sekadar Melangkah! Ini 5 Trik Jalan Kaki yang Ampuh Pangkas Berat Badan
-
Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar