SuaraMalang.id - Pembongkaran tanpa izin terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Akibatnya beberapa fasilitas yang menjadi aset stadion hilang begitu saja.
Polres Malang melakukan pendalaman terkait peristiwa pembongkaran tanpa izin terhadap fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, oleh sejumlah orang.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi dan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan yang dilakukan tanpa izin tersebut.
"Sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah H, penanggung jawab kegiatan pembongkaran," kata Wahyu dikutip pada ANTARA di Malang, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Laporan Ditolak, Tim Gabungan Aremania Bakal Layangkan Aduan ke Kabareskrim Soal Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, pembongkaran terhadap aset Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin pada 28 November 2022. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.
Wahyu menjelaskan status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dari 11 orang saksi yang diperiksa tersebut, saksi terakhir yang diperiksa adalah H selaku penanggung jawab kegiatan pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan itu. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait pembongkaran aset tanpa izin tersebut.
"Hingga kini, H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran, sampai saat ini masih terus didalami; yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi mana pun," jelasnya.
Wahyu menambahkan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan Mag 6,2 Guncang Malang dan Jember, Ada Gempa Susulan
"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Garis polisi juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun, ada enam orang pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.
Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap enam orang tersebut. Jika panggilan itu tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.
"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," ujar Wahyu.
Terhadap para pelaku, jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
Terkini
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama