Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 08 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pembangunan pagar stadion Kanjuruhan [SuaraJatim/Aziz Ramadani]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Malang mengusut pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. Tidak ada izin resmi dari aktivitas di lokasi terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban tersebut.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pembongkaran pagar di tribun ekonomi Stadion Kanjuruhan tersebut diduga dilakukan oleh pihak CV Anam Jaya Teknik (AJT), pada Minggu (4/12/2022).

Padahal Stadion Kanjuruhan merupakan tempat kejadian perkara (TKP) yang menewaskan 135 korban dan ratusan korban luka-luka. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan telah menetapkan enam orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang telah melaporkan peristiwa pembongkaran pagar stadion tersebut.

Baca Juga: Aksi Konvoi Hitam Aremania akan Banjiri Malang Raya Hingga Malam Hari

"Kondisi Stadion Kanjuruhan, terutama bagian dalam, tidak boleh ada perubahan karena dibutuhkan untuk penyidikan. Tapi kami mendapat laporan jika ada yang mulai membongkar. Ditanya soal surat izin, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” ujarnya.

Mendapat laporan itu, pembongkaran langsung dihentikan. Sementara pihak Dispora juga tidak tahu menahu terkait pembongkaran itu.

Dispora tidak pernah keluarkan perintah pembongkaran pada siapapun, kami bekerjasama dengan Dispora melakukan pendalaman atas kasus yang terjadi ini,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispora Kabupaten Malang, Nurcahyo menegaskan pihaknya tidak tahu menahu terkait pembongkaran pagar stadion.

"Saya tidak tahu kalau ada kejadian itu, saya dilapori staf Dispora, dan Dispora tidak mengeluarkan apapun, baik surat maupun secara lisan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Skor Akhir Dewa United vs Arema FC: Singo Edan Kembali Mengaum!

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More