SuaraMalang.id - Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Minggu (4/12/2022) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari mendatang atau dua pekan.
Masa tanggap darurat tersebut ditetapkan setelah diterbitkan dalam bentuk SK Bupati Lumajang yang ditandatangani Thoriqul Haq.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Minggu (4/12/2022).
Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status terbaru Gunung Semeru naik dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV) per Minggu (4/12/2022).
"Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan," katanya.
Selama status Awas Gunung Semeru, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk berkonsolidasi sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan pengungsi.
"Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," kata Cak Thoriq, sapaan Thoriqul Haq.
Hingga kini, Cak Thoriq menyatakan, belum ada laporan jumlah korban dan laporan kehilangan dari masyarakat.
"Belum mendapatkan laporan adanya korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," katanya.
Baca Juga: Beredar Kabar Erupsi Semeru Dapat Sebabkan Tsunami, PVMBG: Hoaks
Sementara itu, PVMBG memberi rekomendasi kepada warga agar tak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 17 kilometer dari puncak seiring dengan meningkatnya status Gunung Semeru menjadi Awas.
Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai atau sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 19 kilometer.
Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?