Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 November 2022 | 18:42 WIB
Sidang vonis pembunuhan mahasiswa kedokteran UB Malang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Masih ingat kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang, Bagus Prasetya Lazuardi? Kasus ini sudah masuk tahap persidangan.

Tadi siang, agenda persidangan membacakan vonis bagi terdakwa pembunuhan, yakni Ziath Ibrahim Bal Biy. Ziath divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjeng.

Kasus pembunuhan Bagus, mahasiswa ganteng ini sendiri menggemparkan publik Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 April 2022.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Aulia Reza Utama, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (11/11/2022) siang.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen dengan Ketua Guntur Nurjadi dan 2 Anggota, Ricky Emarza Basyir dan Nanang Dwi Kristanto dalam sidang pada Kamis kemarin (10/11/2022) .

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa, yang mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp2 juta.

Kata Reza, putusan hasil sidang itu masih ditanggapi pikir-pikir oleh terdakwa. Dengan waktu 7 hari ke depan, sejak putusan dibacakan, terdakwa akan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kita lihat 7 hari ke depan. Kalau tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Ziath melakukan pembunuhan berencana kepada Lazuardi di dalam mobil Toyota Innova milik korban, di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Malang, Anak-Anak Celine Evangelista Lama Tak Dijenguk Mantan Suami

"Saat itu terdakwa menodongkan pistol ke kepala korban, yang diketahui ternyata hanya korek pistol, dengan ungkapan ancaman ‘Kamu tahu ini apa?’," kata Reza.

Ancaman itu membuat korban ketakutan. Selanjutnya, terdakwa mengencangkan sabuk pengaman mobil ke tubuh korban, hingga mengalami kesulitan bernafas.

"Korban sempat mengatakan tidak kuat karena tidak bisa bernafas. Tapi terdakwa justru menyarungkan kantong kresek ke kepala korban hingga lemas. Lantas 7 menit kemudian ia tewas," tuturnya.

Terdakwa melakukan pembunuhan itu karena mendapati pesan mesra korban dengan kekasihnya, yang merupakan anak tiri terdakwa.

"Hal ini dilakukan, menurut pengakuan terdakwa karena ia terlalu sayang dengan anak tirinya," ujarnya.

Terdakwa lalu membuang jenazah korban ke sebuah pekarangan kosong di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sampai akhirnya ditemukan oleh saksi atas nama Munarti, Selasa (12/4/2022) pagi.

Load More