SuaraMalang.id - Permintaan untuk memproses hukum pelaku penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan disuarakan para pendukung Arema FC atau Aremania.
Salah satu Koordinator aksi damai Aremania, Amin Fals di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa para pelaku penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 tersebut, juga harus menjalani proses pidana dan bertanggung jawab terhadap aksi yang dilakukan saat itu.
“Siapa yang menembak, eksekutor lapangan harus diproses. Meski sudah masuk pengadilan etik, tapi (proses) pidana juga harus,” kata Amin.
Amin menjelaskan, saat ini baru ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang tersebut. Hal itu dirasa belum cukup, karena para pelaku penembakan gas air mata, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, proses penanganan tragedi Kanjuruhan harus dilakukan dengan cepat dan tidak berlama-lama. Ia khawatir, pada akhirnya proses penanganan hukum peristiwa Kanjuruhan akan hilang dan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak diproses secara hukum.
“Proses ini terlalu panjang, sampai nanti akhirnya akan hilang dan tidak ada ujungnya,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya proses hukum terkait kasus tragedi Kanjuruhan berjalan lambat, Aremania siap jika harus melakukan aksi unjuk rasa damai di Jakarta. Tuntutan Aremania adalah pelaku penembakan gas air mata harus diproses secara hukum.
“Kalau memang pelaku yang saya bicarakan tadi sampai tidak ketemu, kita lebih baik aksi ke Jakarta,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ribuan Aremania menggelar aksi damai di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu dan menyuarakan tuntutan untuk mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan 135 orang dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Baca Juga: Demi Timnas Indonesia, Iwan Bule Ngotot Ingin Liga Segera Bergulir
Selain meminta proses hukum terhadap pelaku penembakan gas air mata tersebut, Aremania juga meminta tragedi Kanjuruhan dijadikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan hanya sebagai pelanggaran HAM Ringan, serta membayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Demi Timnas Indonesia, Iwan Bule Ngotot Ingin Liga Segera Bergulir
-
Korban Kanjuruhan Pakai Kursi Roda Ikut Demo, Jauh-Jauh dari Sidoarjo ke Malang demi Keadilan
-
Sindir Megawati-Puan Sambangi TKP Itaewon, Politisi Demokrat: Apa Datangi Lokasi Tragedi Kanjuruhan Tak Begitu Penting?
-
Ribuan Aremania Demonstrasi Tragedi Kanjuruhan, Bawa Ratusan Keranda Mayat, Pakai Baju Serba Hitam
-
40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Ribuan Aremania Turun ke Jalan
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Jumat 20 Februari 2026, Cek Waktu Sahur Biar Puasa Lancar
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Dilarang Dekati Besuk Kobokan
-
4 Pilihan Model Laptop Asus Vivobook 14 Terbaik 2026
-
Konsumsi Beras di Malang Diprediksi Naik 25 Persen Saat Ramadhan, Ini Strategi Pemerintah
-
Jam Kerja ASN Kota Malang 32,5 Jam Selama Ramadhan 1447 H, Ini Rinciannya