SuaraMalang.id - Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), mempertemukan kembali tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J: Eliezer Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ketiganya hadir untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Awalnya, majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, tetapi di awal persidangan, lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Lima saksi itu adalah Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Sebelum sidang dimulai, mereka tampak duduk berdampingan. Namun, majelis hakim memerintahkan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim, yang diketuai Wahyu Iman Santoso, lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa, dimulai dari Bharada E, Bripka RR, lalu Kuat Maruf.
Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [ANTARA]
Baca Juga: Terkuak! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Tak Ikut Tes PCR di Hari Brigadir J Ditembak
Berita Terkait
-
Terkuak! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Tak Ikut Tes PCR di Hari Brigadir J Ditembak
-
Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting!
-
Skenario Sambo Dipatahkan Nakes
-
Hakim Bingung, Sopir Ambulans Dilarang Pulang tapi Disuruh Tunggui Jenazah Brigadir J hingga Subuh tanpa tau alasannya
-
Keheranan Sopir Ambulans Bawa Jenazah Brigadir J ke RS Polri: Gak Langsung ke Kamar Mayat, Tapi ke IGD
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi