SuaraMalang.id - Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), mempertemukan kembali tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J: Eliezer Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ketiganya hadir untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Awalnya, majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, tetapi di awal persidangan, lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Lima saksi itu adalah Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Sebelum sidang dimulai, mereka tampak duduk berdampingan. Namun, majelis hakim memerintahkan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Terkuak! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Tak Ikut Tes PCR di Hari Brigadir J Ditembak
Majelis hakim, yang diketuai Wahyu Iman Santoso, lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa, dimulai dari Bharada E, Bripka RR, lalu Kuat Maruf.
Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Terkuak! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Tak Ikut Tes PCR di Hari Brigadir J Ditembak
-
Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting!
-
Skenario Sambo Dipatahkan Nakes
-
Hakim Bingung, Sopir Ambulans Dilarang Pulang tapi Disuruh Tunggui Jenazah Brigadir J hingga Subuh tanpa tau alasannya
-
Keheranan Sopir Ambulans Bawa Jenazah Brigadir J ke RS Polri: Gak Langsung ke Kamar Mayat, Tapi ke IGD
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
-
Daftar 8 Sepatu Lari Ortuseight, Harga Terjangkau Tawarkan Kenyamanan yang Stylish
-
Dari Inzaghi hingga Menit Bermain, 3 Dampak Positif Andai Emil Audero Bertahan di Palermo
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak