SuaraMalang.id - Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022), mempertemukan kembali tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J: Eliezer Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ketiganya hadir untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Awalnya, majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, tetapi di awal persidangan, lima saksi yang siap memberikan keterangan.
Lima saksi itu adalah Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.
Sebelum sidang dimulai, mereka tampak duduk berdampingan. Namun, majelis hakim memerintahkan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim, yang diketuai Wahyu Iman Santoso, lalu membuka sidang dengan menghadirkan satu per satu terdakwa, dimulai dari Bharada E, Bripka RR, lalu Kuat Maruf.
Selanjutnya, dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.
Sebelumnya, JPU mendakwa Eliezer Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [ANTARA]
Baca Juga: Terkuak! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Tak Ikut Tes PCR di Hari Brigadir J Ditembak
Berita Terkait
-
Terkuak! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Ternyata Tak Ikut Tes PCR di Hari Brigadir J Ditembak
-
Cecar Tim Legal Provider XL Gegara Pakai Anting di Sidang, Pengacara Kuat Maruf Disemprot Hakim: Tidak Penting!
-
Skenario Sambo Dipatahkan Nakes
-
Hakim Bingung, Sopir Ambulans Dilarang Pulang tapi Disuruh Tunggui Jenazah Brigadir J hingga Subuh tanpa tau alasannya
-
Keheranan Sopir Ambulans Bawa Jenazah Brigadir J ke RS Polri: Gak Langsung ke Kamar Mayat, Tapi ke IGD
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi