SuaraMalang.id - ANS (27), tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) diancam pasal berlapis. Pemuda asal Kecamatan Baran itu pasal 285 dan 365 KUHP.
Sesuai pasal 285 KUHP, ANS diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara menurut pasal 365 KUHP, Ia diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. ANS sebelumnya dibekuk kepolisian sebab dilaporkan telah memperkosa mahasiswi berinisial ERB (26).
Seperti dijelaskan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, penjual pentol keliling itu melanggar kedua pasal tersebut karena terbukti melakukan pemerkosaan pada ER dan terbukti membawa tas ER yang berisi ponsel serta uang tunai.
"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan 365 KUHP," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Dwiasi menerangkan jika ERB (26) yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.
Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ANS (27) melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan membawa barang-barang milik korban.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat, akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dwiasi berharap, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi itu tak terulang lagi. Korban berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi.
"Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang," lanjut Dwiasi.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM
Pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur. Tapi satuan reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol.
"Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM
-
Kawasan Hutan Sepi di Jawa Timur Termasuk Titik Rawan Bajing Loncat, Polisi Imbau Pengguna Jalur Ngawi-Solo Tidak Lengah
-
Kekerasan Anak di Kota Ambon Didominasi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Orang Dekat
-
Sejumlah Anak Indonesia Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut
-
Waspada! Maling Gentayangan Modusnya Pura-pura Jadi Petugas Penyalur Bansos
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya