SuaraMalang.id - ANS (27), tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) diancam pasal berlapis. Pemuda asal Kecamatan Baran itu pasal 285 dan 365 KUHP.
Sesuai pasal 285 KUHP, ANS diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara menurut pasal 365 KUHP, Ia diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. ANS sebelumnya dibekuk kepolisian sebab dilaporkan telah memperkosa mahasiswi berinisial ERB (26).
Seperti dijelaskan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, penjual pentol keliling itu melanggar kedua pasal tersebut karena terbukti melakukan pemerkosaan pada ER dan terbukti membawa tas ER yang berisi ponsel serta uang tunai.
"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan 365 KUHP," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Dwiasi menerangkan jika ERB (26) yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.
Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ANS (27) melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan membawa barang-barang milik korban.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat, akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dwiasi berharap, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi itu tak terulang lagi. Korban berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi.
"Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang," lanjut Dwiasi.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM
Pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur. Tapi satuan reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol.
"Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM
-
Kawasan Hutan Sepi di Jawa Timur Termasuk Titik Rawan Bajing Loncat, Polisi Imbau Pengguna Jalur Ngawi-Solo Tidak Lengah
-
Kekerasan Anak di Kota Ambon Didominasi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Orang Dekat
-
Sejumlah Anak Indonesia Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut
-
Waspada! Maling Gentayangan Modusnya Pura-pura Jadi Petugas Penyalur Bansos
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!