SuaraMalang.id - ANS (27), tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) diancam pasal berlapis. Pemuda asal Kecamatan Baran itu pasal 285 dan 365 KUHP.
Sesuai pasal 285 KUHP, ANS diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara menurut pasal 365 KUHP, Ia diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. ANS sebelumnya dibekuk kepolisian sebab dilaporkan telah memperkosa mahasiswi berinisial ERB (26).
Seperti dijelaskan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, penjual pentol keliling itu melanggar kedua pasal tersebut karena terbukti melakukan pemerkosaan pada ER dan terbukti membawa tas ER yang berisi ponsel serta uang tunai.
"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan 365 KUHP," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Dwiasi menerangkan jika ERB (26) yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.
Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ANS (27) melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan membawa barang-barang milik korban.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat, akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dwiasi berharap, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi itu tak terulang lagi. Korban berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi.
"Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang," lanjut Dwiasi.
Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM
Pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur. Tapi satuan reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol.
"Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal," kata Kapolres.
Berita Terkait
-
Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM
-
Kawasan Hutan Sepi di Jawa Timur Termasuk Titik Rawan Bajing Loncat, Polisi Imbau Pengguna Jalur Ngawi-Solo Tidak Lengah
-
Kekerasan Anak di Kota Ambon Didominasi Kasus Pemerkosaan, Pelaku Orang Dekat
-
Sejumlah Anak Indonesia Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut
-
Waspada! Maling Gentayangan Modusnya Pura-pura Jadi Petugas Penyalur Bansos
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas