Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Ilustrasi penjambretan. [Kabar Medan]

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, pelaku selain menjambret di Kecamatan Gambiran, juga melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Purwoharjo, dan satu kali Cluring," bebernya. Selain itu, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP.

Load More