SuaraMalang.id - Terkait permintaan pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, untuk menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak akan terpengaruh.
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan, tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.
Baca Juga: Tegas! LPSK Tak Terpengaruh Permintaan Hotman Paris Soal Justice Collaborator
Oleh karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.
Pasalnya, LPSK merupakan lembaga mandiri dan, dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung, tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," jelasnya.
Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.
"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: LPSK Tidak Terpengaruh Permintaan Hotman Paris Soal Justice Collaborator
Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.
Kendati begitu, informasi dari pengacara Prawiranegara menyebutkan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya, perlu dilakukan investigasi mendalam. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hotman Paris Bakal Bantu Siswa yang Disuruh Sujud dan Menggongong oleh Ivan Sugianto: Tenang Bu!
-
Hotman Paris Dapat Kabar Langsung dari Italia, Terpilih sebagai Pembeli Model Terbaru Lamborghini
-
Kena Sentil Sana-sini, Doktor Ini Justru Puji Gelar Kehormatan Raffi Ahmad: Harusnya Dia Profesor
-
5 Potret Calon Menantu Hotman Paris Winona, Tampil Memukau dengan Baju Cheongsam dari Desainer Terkenal di Acara Sangjit
-
Razman Arif Nasution Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka dan Dilimpahkan ke Kejari: Saya Kooperatif
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Terkini
-
Dukungan untuk Gumelar-Rudi Terus Mengalir Jelang Coblosan
-
Lampu Mobil Bikin Silau Mata, Selebgram Kota Malang Kena Tilang
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru