SuaraMalang.id - Menurut tim kuasa hukum Chuck Putranto, dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasan.
“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” ucap Jhony M. W. Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, dalam Persidangan Perkara Pidana Eksepsi "Obstruction Of Justice" yang disiarkan secara langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Jhony mengklarifikasi bahwa Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.
Ia menuturkan bahwa perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.
Namun, pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, lalu terdakwa menerima DVR CCTV. Jhony menuturkan, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Selain itu, pihaknya meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Tidak Tahu Terkait Perusakan Hardisk DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Ungkap Bukti CCTV Kasus Sambo di Duren Tiga, Anggota Timsus Polri: Kamera yang Tersambar Petir, Bukan DVR-nya
-
Wajah Merah Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J dan Lolosnya Acay dari Perintah Ganti CCTV
-
Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Eksekusi Ferdy Sambo
-
Untung Diselamatkan! Dengar Kakak Dieksekusi Mati di Rumah Ferdy Sambo, Adik Brigadir J Nyaris Lakukan Hal Bodoh
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
BRI Taipei Branch Resmi Dibuka, Wujudkan Komitmen Layani Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
-
BRI Permudah Transaksi Petani di Musim Panen Lewat Layanan AgenBRILink Podomoro Jaya
-
Pekerja Migran di Taiwan Kini Bisa Nikmati Layanan Lengkap BRI Taipei
-
BRImo dari BRI Catat 42,7 Juta Pengguna, CASA Tumbuh Pesat Dukung Dana Murah
-
Berkat BRI, Putra Cell Kini Mampu Buka Lapangan Kerja bagi Warga Sekitar