SuaraMalang.id - Kasus penipuan tas hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar membawa selebgram Media Zein ke kursi pesakitan. Ia bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Semalam, Medina Zein telah tiba di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Ia terlibat serentetan kasus penipuan dan jual beli tas hermes palsi dengan kerugian mencapai miliaran tersebut.
Saat ini, Ia telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Porong di Sidoarjo. Korban dalam kasus penipuan di Surabaya ini bernama Uci Flowdea sebesar Rp 1.3 miliar lebih.
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) sudah dilakukan.
Barang bukti ini untuk perkara perlindungan konsumen atau Penipuan terkait jual beli tas merk Hermes palsu dengan berbagai tipe total ada 9 buah. "Berkas perkara kami terima hari ini dari pelimpahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (28/10/2022).
Didampingi Kasi Pidum Kejari Surabaya, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, Putu menjelaskan jika perkara ini bermula, ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi baca pesan (chat) media sosial Whatsapp.
"Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka," jelas Putu.
Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, lanjut Putu, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
"Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," urainya.
Baca Juga: Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu
Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," sambung Putu.
Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. "Dia (tersangka Medina Zein) ditahan dalam perkara lain, perkara di Jakarta," tandas Putu Arya.
Tag
Berita Terkait
-
Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu
-
Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dijebloskan ke Rutan Porong
-
Jual Tas Mewah Merek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Disidang
-
Jual Tas Bermerek Palsu Rp1,4 Miliar, Selebgram Medina Zein Segera Disidang
-
Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin