SuaraMalang.id - Kasus penipuan tas hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar membawa selebgram Media Zein ke kursi pesakitan. Ia bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Semalam, Medina Zein telah tiba di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya. Ia terlibat serentetan kasus penipuan dan jual beli tas hermes palsi dengan kerugian mencapai miliaran tersebut.
Saat ini, Ia telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Porong di Sidoarjo. Korban dalam kasus penipuan di Surabaya ini bernama Uci Flowdea sebesar Rp 1.3 miliar lebih.
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II) sudah dilakukan.
Baca Juga: Uci Flowdea Seret Medina Zein ke Pengadilan Gara-Gara Tak Mau Kembalikan Uang Hasil Jual Tas Palsu
Barang bukti ini untuk perkara perlindungan konsumen atau Penipuan terkait jual beli tas merk Hermes palsu dengan berbagai tipe total ada 9 buah. "Berkas perkara kami terima hari ini dari pelimpahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (28/10/2022).
Didampingi Kasi Pidum Kejari Surabaya, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, Putu menjelaskan jika perkara ini bermula, ketika tersangka Medina Zein menawarkan tas Hermes kepada Saksi Uci Flowdea pada 28 Juli 2021 melalui aplikasi baca pesan (chat) media sosial Whatsapp.
"Merasa tertarik, saksi korban akhirnya membeli sembilan buah Tas Hermes yang dibayar dengan cara transfer ke rekening milik orang lain sesuai dengan permintaan tersangka," jelas Putu.
Tas Hermes yang dijual tersangka Medina Zein tersebut, lanjut Putu, ternyata Palsu. Hal itu diketahui setelah saksi Uci Flowdea memeriksakan dan menunjukkan tas yang dibelinya tersebut ke pihak Hermes Internasional.
"Tidak ada itikad baik dari tersangka Medina Zein untuk mengembalikan kerugian yang dialami saksi korban. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 1.395.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)," urainya.
Baca Juga: Terbukti Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Dijebloskan ke Rutan Porong
Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," sambung Putu.
Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. "Dia (tersangka Medina Zein) ditahan dalam perkara lain, perkara di Jakarta," tandas Putu Arya.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Bagaimana Nasib Usaha Travel dan Klinik Kecantikan Medina Zein?
-
Bebas Penjara, Medina Zein Tahan Rindu Bertemu Anak Demi Operasi dan Wajib Lapor
-
Takut Pulang ke Rumah Usai Bebas Penjara, Medina Zein Pilih Menginap di Hotel
-
Sempat Gugat Cerai, Medina Zein Ungkap Nasib Pernikahannya dengan Lukman Azhari
-
Sempat Gugat Lukman Azhari Saat Dipenjara, Apakah Medina Zein Cerai?
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!