SuaraMalang.id - Pejabat berwenang menyatakan bahwa selebgram Medina Zein segera menjalani persidangan karena menjual tas merek Hermes palsu seharga Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Arya Wibisana memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
"Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu petang.
Pelapor yang menjadi korban perkara ini adalah Uci Flowdea Sudjiati. Warga Graha Family Surabaya itu pada 28 Juli 2021 menerima penawaran tas Hermes melalui aplikasi media sosial WhatsApp yang dikirim Medina Zein.
Ia pun memborong sembilan tas dengan pembayaran melalui transfer rekening bank senilai total Rp1,4 miliar. Namun, ketika ditunjukkan kepada pihak Hermes International, sembilan tas tersebut dipastikan sebagai produk palsu.
Uci kemudian menghubungi Medina Zein untuk membatalkan transaksi dan meminta seluruh uangnya yang telah ditransfer agar dikembalikan.
Kendati begitu, sampai sekarang Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang korban sehingga perkaranya berlanjut ke proses hukum.
Kasintel Putu Arya mengungkapkan Medina Zein disangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ucapnya. [ANTARA]
Baca Juga: Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Tas Mewah Berlanjut, Medina Zein Diserahkan ke Kejari Tanjung Perak
-
Baru Diputus 6 Bulan Penjara, Medina Zein Bakal Jalani Sidang Perkara Penipuan di Surabaya
-
Selebgram Medina Zein Dibawa ke Surabaya, Sudah Pakai Baju Tahanan Diperiksa Kejaksaan Negeri
-
Tak Tega Karena Punya Anak, Marissya Icha Cabut Tuntutan Laporan Palsu Medina Zein
-
Marissya Icha Puas Medina Zein Dipenjara, Pilih Cabut Aduan soal Laporan Palsu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata