SuaraMalang.id - Enam tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang sudah melalui pemeriksaan. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.
Kebijakan itu pun akhirnya menjadi sorotan Sunarno Edi Wibowo. Guru besar dari Universitas Narotama Surabaya itu, menyebut jika seharusnya semua tersangka termasuk yang berstatus personel polisi dilakukan penahanan.
Alasan itu ia berikan berdasarkan pasal 21 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Ayat dua tertulis: penahanan dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. Semua tersangka itu, dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Dua pasal itu, ancamannya kan lima tahun. Apalagi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah personel polisi. Pada dasarnya, mereka lebih mengerti tentang hukum. Ini kan berarti ada diskriminasi,” katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: David Da Silva Manfaatkan Masa Jeda Kompetisi Liga 1 Bersama Keluarga
Menurutnya, jika semua tersangka itu tidak dilakukan penahanan, akan semakin mencedrai hukum di Indonesia. Sehingga, seharusnya polisi melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia tidak ingin berbagai asumsi bermunculan di tengah masyarakat Tana Air.
“Ini bukan kecelakaan. Korbannya hanya satu orang. Ini menurut saya kesengajaan. Karena tembakan gas air mata itu, sehingga supporter panik dan terjadi kegaduhan. Alhasil, korban meninggal dunia semakin banyak. Ini akan rentan dengan konflik nantinya,” tegasnya.
Sehingga, ia meminta agar penyidik Polda Jatim lebih obyektif dalam kasus tersebut. Menurutnya, banyak kasus dalam penerapan pasal tersebut, ketika pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Kenapa ini tidak? Apa karena mereka unsur pimpinan? Misalnya saja supir truk. Nabrak orang hingga meninggal. Pasti langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sangat tidak adil. Harusnya, diperlakukan sama rata dong,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia melihat ada kesengajaan dalam pemberian pasal itu, tidak disertakan juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Sehingga, tersangkanya hanya berhenti di enam orang itu saja. Padahal, jika kedua pasal itu diikutsertakan, semua yang terlibat didalam kejadian itu akan menjadi tersangka.
Baca Juga: Enggan Bahas Wacana Lanjutan Liga 1, Persis Solo: Selesaikan Dulu Tragedi Kanjuruhan!
“Termasuk supporter yang pertama kali turun ke lapangan. Itu bisa jadi tersangka. Serta, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan semua polisi yang memegang senjata gas air mata bisa kena. Memang akan ada banyak yang terjaring,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan