Dijelaskannya, ada seorang polisi berseragam telah mendatangi rumah salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan meminta agar tidak menempuh jalur hukum terkait peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut.
"Buat kami itu adalah bentuk intimidasi, Federasi KontraS mendesak Polri menghentikan hal itu," tegasnya.
4. Kompolnas sebut penyidikan Tragedi Kanjuruhan terus maju
Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, bahwa proses penyidikan tragedi Kanjuruhan terus menunjukkan kemajuan signifikan. Terkini, polisi dan kejaksaan melakukan pendalaman kasus di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Benny menjelaskan, Kompolnas datang ke Stadion Kanjuruhan untuk mengawal proses pendalaman penyidikan.
"Kami hadir untuk supervisi jalannya penyidikan yang dilakukan. Kami lihat kemajuannya cukup signifikan, hadir Inafis Polri dan kejaksaan melihat supaya nanti menyamakan persepsi lebih mudah," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
"Mudah-mudahan cepat lah (penyidikan tuntas)," imbuh dia.
5. Gas air mata polisi memicu kematian
Berdasarkan kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian. Kesimpulan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Baca Juga: PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
-
Mahfud MD Nyatakan Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampung, Laporan Lengkap Diberikan ke Presiden Jumat Siang
-
Kabar Shin Tae-yong Bela Iwan Bule Soal Tragedi Kanjuruhan Disorot Media Asing
-
Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Rampungkan Tugas, Apa Hasilnya?
-
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Laporkan Hasil Investigasi ke Jokowi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo