Dijelaskannya, ada seorang polisi berseragam telah mendatangi rumah salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan meminta agar tidak menempuh jalur hukum terkait peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut.
"Buat kami itu adalah bentuk intimidasi, Federasi KontraS mendesak Polri menghentikan hal itu," tegasnya.
4. Kompolnas sebut penyidikan Tragedi Kanjuruhan terus maju
Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, bahwa proses penyidikan tragedi Kanjuruhan terus menunjukkan kemajuan signifikan. Terkini, polisi dan kejaksaan melakukan pendalaman kasus di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Benny menjelaskan, Kompolnas datang ke Stadion Kanjuruhan untuk mengawal proses pendalaman penyidikan.
"Kami hadir untuk supervisi jalannya penyidikan yang dilakukan. Kami lihat kemajuannya cukup signifikan, hadir Inafis Polri dan kejaksaan melihat supaya nanti menyamakan persepsi lebih mudah," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
"Mudah-mudahan cepat lah (penyidikan tuntas)," imbuh dia.
5. Gas air mata polisi memicu kematian
Berdasarkan kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian. Kesimpulan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Baca Juga: PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
-
Mahfud MD Nyatakan Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampung, Laporan Lengkap Diberikan ke Presiden Jumat Siang
-
Kabar Shin Tae-yong Bela Iwan Bule Soal Tragedi Kanjuruhan Disorot Media Asing
-
Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Rampungkan Tugas, Apa Hasilnya?
-
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Laporkan Hasil Investigasi ke Jokowi
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum