Dijelaskannya, ada seorang polisi berseragam telah mendatangi rumah salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan meminta agar tidak menempuh jalur hukum terkait peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut.
"Buat kami itu adalah bentuk intimidasi, Federasi KontraS mendesak Polri menghentikan hal itu," tegasnya.
4. Kompolnas sebut penyidikan Tragedi Kanjuruhan terus maju
Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, bahwa proses penyidikan tragedi Kanjuruhan terus menunjukkan kemajuan signifikan. Terkini, polisi dan kejaksaan melakukan pendalaman kasus di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Benny menjelaskan, Kompolnas datang ke Stadion Kanjuruhan untuk mengawal proses pendalaman penyidikan.
"Kami hadir untuk supervisi jalannya penyidikan yang dilakukan. Kami lihat kemajuannya cukup signifikan, hadir Inafis Polri dan kejaksaan melihat supaya nanti menyamakan persepsi lebih mudah," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
"Mudah-mudahan cepat lah (penyidikan tuntas)," imbuh dia.
5. Gas air mata polisi memicu kematian
Berdasarkan kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian. Kesimpulan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Baca Juga: PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
-
Mahfud MD Nyatakan Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampung, Laporan Lengkap Diberikan ke Presiden Jumat Siang
-
Kabar Shin Tae-yong Bela Iwan Bule Soal Tragedi Kanjuruhan Disorot Media Asing
-
Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Rampungkan Tugas, Apa Hasilnya?
-
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Laporkan Hasil Investigasi ke Jokowi
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi