Dijelaskannya, ada seorang polisi berseragam telah mendatangi rumah salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan meminta agar tidak menempuh jalur hukum terkait peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut.
"Buat kami itu adalah bentuk intimidasi, Federasi KontraS mendesak Polri menghentikan hal itu," tegasnya.
4. Kompolnas sebut penyidikan Tragedi Kanjuruhan terus maju
Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, bahwa proses penyidikan tragedi Kanjuruhan terus menunjukkan kemajuan signifikan. Terkini, polisi dan kejaksaan melakukan pendalaman kasus di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Benny menjelaskan, Kompolnas datang ke Stadion Kanjuruhan untuk mengawal proses pendalaman penyidikan.
"Kami hadir untuk supervisi jalannya penyidikan yang dilakukan. Kami lihat kemajuannya cukup signifikan, hadir Inafis Polri dan kejaksaan melihat supaya nanti menyamakan persepsi lebih mudah," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
"Mudah-mudahan cepat lah (penyidikan tuntas)," imbuh dia.
5. Gas air mata polisi memicu kematian
Berdasarkan kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian. Kesimpulan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Baca Juga: PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
-
Mahfud MD Nyatakan Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampung, Laporan Lengkap Diberikan ke Presiden Jumat Siang
-
Kabar Shin Tae-yong Bela Iwan Bule Soal Tragedi Kanjuruhan Disorot Media Asing
-
Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Rampungkan Tugas, Apa Hasilnya?
-
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Laporkan Hasil Investigasi ke Jokowi
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga