Dijelaskannya, ada seorang polisi berseragam telah mendatangi rumah salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan meminta agar tidak menempuh jalur hukum terkait peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu tersebut.
"Buat kami itu adalah bentuk intimidasi, Federasi KontraS mendesak Polri menghentikan hal itu," tegasnya.
4. Kompolnas sebut penyidikan Tragedi Kanjuruhan terus maju
Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, bahwa proses penyidikan tragedi Kanjuruhan terus menunjukkan kemajuan signifikan. Terkini, polisi dan kejaksaan melakukan pendalaman kasus di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga: PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
Benny menjelaskan, Kompolnas datang ke Stadion Kanjuruhan untuk mengawal proses pendalaman penyidikan.
"Kami hadir untuk supervisi jalannya penyidikan yang dilakukan. Kami lihat kemajuannya cukup signifikan, hadir Inafis Polri dan kejaksaan melihat supaya nanti menyamakan persepsi lebih mudah," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
"Mudah-mudahan cepat lah (penyidikan tuntas)," imbuh dia.
5. Gas air mata polisi memicu kematian
Berdasarkan kesimpulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian. Kesimpulan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo.
“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.
“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.
Berita Terkait
-
PSSI Buka Posko Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan Senin Pekan Depan di Malang
-
Mahfud MD Nyatakan Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampung, Laporan Lengkap Diberikan ke Presiden Jumat Siang
-
Kabar Shin Tae-yong Bela Iwan Bule Soal Tragedi Kanjuruhan Disorot Media Asing
-
Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Rampungkan Tugas, Apa Hasilnya?
-
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Laporkan Hasil Investigasi ke Jokowi
Tag
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak