SuaraMalang.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audit bangunan Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pasca-terjadinya tragedi yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kabupaten Malang, Kamis, mengatakan ia bersama tim melakukan evaluasi teknis tentang kondisi bangunan Stadion Kanjuruhan dan menemukan sejumlah catatan penting terkait keselamatan penonton.
"Hasil evaluasi tim, ada tujuh rekomendasi dan tiga (diantaranya) berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan," kata Basuki.
Basuki menjelaskan tiga dari tujuh rekomendasi adalah pertama terkait dengan tangga tribun. Pada tribun ekonomi, tidak ada tangga untuk akses para penonton. Pada tribun tersebut, langsung tempat duduk tanpa single seat.
Kemudian, lanjutnya, terkait dengan jenis-jenis pintu yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan. Ada pintu dorong atau harmonika dan juga pintu yang mengayun. Pintu tersebut terlalu dekat dengan akses tangga dari tribun penonton.
"Untuk pintu, pada saat orang turun dari tangga itu langsung menuju pintu. Sehingga, dalam kondisi panik dan mungkin gelap, kemungkinan jatuh karena curam dengan anak tangga yang tidak standard," ujar Menteri PUPR itu.
Selain itu, lanjutnya, di Stadion Kanjuruhan juga tidak tersedia pintu darurat yang bisa diakses penonton pada saat terjadi kondisi yang tidak ideal. Di stadion itu, hanya ada pintu servis yang bisa diakses oleh ambulans atau pemadam kebakaran.
"Tidak ada pintu darurat, yang ada pintu servis. Enam pintu untuk ambulans atau pemadam dan sebagainya itu, ada. Tapi tidak bisa diakses oleh penonton yang ada di tribun. Jadi walaupun pintunya besar, bisa masuk mobil, tapi tidak bisa diakses penonton yang ada di tribun," ujarnya.
Sementara itu empat hasil evaluasi lainnya adalah terkait dengan penerangan, kamar kecil untuk penonton yang tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton.
Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola.
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Basuki Hadimuljono Buka Suara terkait Pemerintah Beri Lahan Cuma-cuma di IKN untuk Negara Tetangga
-
Danantara Resmi Meluncur, Publik Khawatirkan Proses Audit Hingga Pengawasnya: Ngeri-ngeri Sedap!
-
Heboh! Pemeritah Beri Lahan Cuma-cuma di IKN untuk Negara Tetangga, Eks Menteri PUPR Buka Suara
-
Ulasan Buku Catatan Kriuk untuk si Single, Kiat Menjadi Jomblo yang Bahagia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi