SuaraMalang.id - Jumlah korban luka tragedi Kanjuruhan yang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit kini sebanyak 36 orang. Kabar itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022).
Jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya hari Selasa (4/10/2022), yakni sebanyak 59 orang korban.
“Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang,” kata Dedi.
Ia merinci, 36 orang korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA sebanyak 14 orang (lima di ICU dan sembilan di ruang perawatan biasa), RSUD Kanjuruhan sebanyak enam orang (satu di ICU dan lima di ruangan perawatan biasa), RSB Hasta Brata sebanyak tiga orang, RSI Aisyiyah satu orang di ruang HCU, RS Wava Husana sebanyak empat orang.
Kemudian di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang dan RS Hermina sebanyak tiga orang.
Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit terkait diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut sebanyak 574 orang. Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya, Selasa (4/10) sebanyak 467 orang.
Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal tetap 131 orang.
“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Baca Juga: Simpang Siur Data Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut 574, Pemprov Jatim 704
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Simpang Siur Data Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri Sebut 574, Pemprov Jatim 704
-
Presiden Jokowi Umumkan Tidak Ada Sanksi FIFA, Warganet Desak Revolusi PSSI
-
Persis Solo Tuntut Reformasi Sepak Bola Indonesia, Ancam Mosi Tidak Percaya untuk PSSI
-
Update Data Total Korban Tragedi Kanjuruhan "Simpang Siur" Lagi, Versi Pemprov Jatim 704, Polri 574
-
Sayangkan Pungli Ambulans Korban Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah: Semua Pengobatan 100 Persen Gratis!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat