Stadion Kanjuruhan. (Suara.com/Dimas Angga)
Lantas Kamis pagi tadi dalam gelar perkara, sebanayk enam orang ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Kemungkinan masih bisa bertambah, dan kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses," ujar Sigit.
Berita Terkait
-
Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang
-
Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Viral di Medsos, Eks Kapolres Malang Larang Anggota Lakukan Kekerasan ke Aremania Sebelum Tragedi Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Tetapkan 6 Tersangka
-
Sang Dirut Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, PT LIB Segera Ambil Sikap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif