SuaraMalang.id - Sebanyak 28 personel Polri diduga melanggar kode etik anggota Polri saat insiden kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan visus Polri, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri yang dilakukan oleh sebanyak 28 personel Polri.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan.
"Tidak menutup kemungkinan bertambah (jumlah pelanggar kode etik). Tapi masih diperiksa dulu," ujarnya.
Sementara itu, tim hari ini juga melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Tim bekerja secara maraton," imbuhnya.
Dedi mengatakan, sesuai perintah Presiden, Kapolri memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat terkait tragedi ini. Meski begitu, lanjutnya, unsur ketelitian, kehati-hatian, dan proses pembuktian secara ilmiah menjadi standar tim bekerja.
Bahkan, tiga komisioner kompolnas terjun langsung untuk melihat bagaimana kerja tim dan juga melihat bagaimana fakta-fakta obyektif di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, tragedi ini juga berbuntut pada penonaktifan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Malam ini juga, Ferli akan diganti oleh AKBP Putu Kholis Aryana SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
PSSI hingga Panpel Laga Arema vs Persebaya Jadi Pihak yang Paling Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan
-
Ditanya soal Anies Resmi jadi Bacapres NasDem, Jokowi: Saya Tak Mau Berkomentar, Kita Lagi Berduka!
-
Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
18 Operator Senjata Pelontar dalam Tragedi Kanjuruhan Telah Diperiksa
-
Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus