Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 30 September 2022 | 18:18 WIB
Tarif Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk [SuaraJatim/Achmad Hafid Nurhabibi]

SuaraMalang.id - Tarif penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali bakal naik malam ini tepat pukul 00.00 Wita.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara tertanggal 28 September 2022.

Keputusan tersebut berlaku efektif setelah tiga hari usai penetapan atau persis tanggal 1 Oktober 2022.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, M Yasin membenarkan jika kenaikan tarif penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk bakal naik per 1 Oktober 2022 tepat pukul 00.00 Wita.

Baca Juga: Serahkan Santunan, Satlantas Datangi Setiap Rumah Keluarga Korban Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM

"Berlaku malam nanti tanggal 01 Oktober 2022 jam 00.00 Wita," ujar Yasin.

Dijelaskan Yasin, rata-rata kenaikan tarif penyeberangan mencapai 11 persen, tergantung dari jenis kendaraan dan umur masing-masing penumpang.

"Kenaikan rata-rata mencapai 11 persen," ungkapnya.

Berikut tarif penyeberangan terbaru rute Pelabuhan Ketapang-Pelabuhan Gilimanuk;

  • Penumpang bayi (0-2 tahun) Rp 1.700
  • Penumpang Dewasa Rp 8.500 menjadi Rp 9.650
  • Kendaraan Golongan I dari Rp 9.000 menjadi Rp 10.050
  • Kendaraan Golongan II dari Rp 27.000 menjadi Rp 29.050
  • Kendaraan Golongan III dari Rp 39.000 menjadi Rp 42.500
  • Kendaraan Golongan IV Penumpang dari Rp 182.500 menjadi Rp 199.850
  • Kendaraan Golongan IV Barang dari Rp 158.000 menjadi Rp 172.150
  • Kendaraan Golongan V Penumpang dari Rp 355.000 menjadi Rp 392.000
  • Kendaraan Golongan V Barang dari Rp 268.000 menjadi Rp 291.650
  • Kendaraan Golongan VI penumpang dari Rp 535.000 menjadi Rp 593.350
  • Kendaraan Golongan VI Barang dari Rp 447.000 menjadi Rp 484.900
  • Kendaraan Golongan VII dari Rp 553.000 menjadi Rp 598.500
  • Kendaraan Golongan VIII dari Rp 792.000 menjadi Rp 843.100
  • Kendaraan Golongan IX dari Rp 1.112.000 menjadi Rp 1.167.65

Yasin memaparkan penyesuaian tarif ini, menurutnya, dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya bagaimana mempertimbangkan pengguna jasa penyeberangan pada kemampuan daya belinya.

Baca Juga: Napak Tilas Lubang Buaya Cemetuk, Tempat PKI Mengeksekusi 62 Ansor di Banyuwangi

Kemudian kenaikan tarif penyeberangan menyusul penyesuaian atas kenaikan harga BBM sejak 2 September 2022 lalu.

Selain itu, Pemerintah juga memikirkan bagaimana lintasan Ketapang-Gilimanuk tetap berjalan.

"Dengan kenaikan tarif ini kita harapkan bisa meningkatkan layanan yang ada. Kita terus meningkatkan pelayanan," tegasnya.

Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi

Load More