Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 24 September 2022 | 13:39 WIB
Truk tembakau dibakar di Pamekasan [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Dua pelaku pembakaran truk bermuatan tembakau yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan diamankan Polres Pamekasan. Kasus melawan hukum tersebut dipastikan bukan dipicu karena dendam atau isu kesukuan yang sempat beredar beberapa waktu belakangan.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial KH (34) warga Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, serta inisial SY (49) warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, KH ditangkap di area Terminal Ronggosukowati, Ceguk, Tlanakan, Pamekasan. Sedangkan SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Keduanya disebut sebagai otak dan pelaku kasus pembakaran di Lapangan Bulay, Kamis (15/9/2022) lalu.

Baca Juga: Dua Petani Tersangka Pembakaran Truk Tembakau Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

"Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Selasa 20 September 2022. Khususnya pasca 12 saksi yang kita periksa dalam perkara ini," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto melansir Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).

Dalam kasus tersebut, SY berperan sebagai penggerak massa pada pukul 03:00 WIB di Pertigaan Bantul Jalan Raya Sumenep. Di lokasi tersebut, sekitar 30 orang melakukan pencegatan truk bermuatan tembakau luar Madura.

Rogib menerangkan, SY berperan sebagai aktor penggerak massa di Pertigaan Bentul, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan pukul 03.00 WIB, Kamis (15/9/2022).

Di titik tersebut sudah berkumpul kurang lebih 30 orang untuk melakukan pencegatan tembakau luar Madura. Kemudian, dua truk yang menjadi target pun dicegat, lalu dikawal ke arah Sumenep.

Setibanya di depan salah satu gudang di Desa Peltong, Kecamatan Larangan, truk bermuatan tembakau dan satu unit truk lainnya dicegat ratusan massa yang sudah menunggu.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Truk Tembakau Jawa di Pamekasan Sudah Ditangkap

"Sekitar 200 massa yang digerakkan itu berdasar perintah SY, sedangkan KH merebut kemudi truk dari Ahmad Busro warga Sumberrejo, Bojonegoro," jelasnya.

Selanjutnya KH membawa truk bermuatan tembakau ke Lapangan Bulay. Setibanya di lokasi, KH turun dari kemudi dan menyiramkan bahan bakar ke badan truk dan melempar korek ke arah truk.

"Jadi yang perlu kami tegaskan disini, bahwa aksi pembakaran ini tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan apapun. Hal ini murni tindakan spontanitas warga atas maraknya isu tembakau luar ke Madura, sehingga mengakibatkan harga tembakau lokal murah. Dan ini adalah tindakan melawan hukum," tegasnya.

"Akibat tindakan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Load More