SuaraMalang.id - Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso digugat Dewi Setyaningsih (DS), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui praperadilan atas penangkapan dirinya yang disangka menyimpan sabu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk.
DS melalui penasihat hukumnya, Wartiningsih, menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur. Begitu pula dengan penyitaan terhadap uang tunai yang dimiliki saat penangkapan senilai Rp3,5 juta yang dianggap tanpa izin.
"Sita geledah dan penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum," ucap Wartiningsih usai persidangan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/9/2022), diberitakan Jatimnet.com--jaringan SuaraMalang.id.
Wartiningsih berdalih penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melibatkan saksi, seperti pengurus RT atau RW untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dengan barang bukti sabu.
"Tujuan penggeledahan itu apa sih? Karena kalau ada BB yang hilang, sudah dicatat nih. Ini kalau ada berita acara penggeledahan, ada saksinya. Ini karena tidak ada saksi yang melihat kan bisa fatal," ucap Wartiningsih yang akrab disapa Ari ini.
Menurut keterangan dari kliennya, sabu yang semula disebut sebagai barang bukti hanya seberat 0,28 gram. Namun, usai dilakukan penangkapan, kliennya merasa adanya penggelembungan berat sabu yang disangkakan padanya menjadi 1,44 gram.
"Fatalnya, tersangka BB-nya 0,28 gram, itu kemarin pas dilihat menurut pengakuan tersangka ketika membaca BAP-nya ada kalimat barang bukti pertama 0,28 gram. Kemudian ada kalimat lagi BB kedua 1 gram, jadi total keseluruhan 1,44 gram," ujar Ari.
Berat BB sabu itu juga disebutkan saat Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di hadapan wartawan. “Waktu itu Kapolresta dalam video konferensi pers menyebutkan 1,44 gram. Menurut saya itu tidak sesuai," ucap Ari.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Edy Rahmansyah, menyatakan pihak termohon Polres Mojokerto Kota menolak praperadilan tersebut dan menyatakan penanganan dan penggeledahan yang dilakukan sah di mata hukum.
Baca Juga: Penyelundupan 19 Kg Sabu & 5.000 Pil Happy Five Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
"Termohon praperadilan adalah Polres (Mojokerto) Kota. Intinya adalah mereka menolak adanya praperadilan tersebut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah BB yang dianggap tidak skesuai fakta oleh tersangka, Edy enggan menanggapinya karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Itu masuk pokok perkara, kami belum bisa sampaikan itu. Kami hanya bisa sampaikan sidang secara umum saja," ucapnya.
Sidang praperadilan ini pun ditunda Selasa, 20 September 2022, dengan agenda pembuktian.
"Sidang ini dilakukan setiap hari, tujuh hari harus putus. Ditunda ini karena tahapannya. Setelah jawaban khan pembuktian. Membawa sejumlah bukti-bukti. Kami berikan kesempatan pada kedua pihak untuk mempersiapkan bukti-buktinya," kata Edy.
Saat dikonfirmasi terkait praperadilan kasus penyalahgunaan narkotika ini, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso hingga Senin malam tidak merespons.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 19 Kg Sabu & 5.000 Pil Happy Five Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
-
16 Orang Diringkus di Riau Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
-
Residivis Pengedar Narkoba di Sumbar Ditangkap, Sempat Mencoba Melarikan Diri
-
Pria Jember Jadikan Sabu Sebagai Obat Depresi Gegara Ditinggal Selingkuh Istri, Ending Malah Masuk Bui
-
Dalam 2 Pekan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu ke Pulau Jawa
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO